BATAM – Tiga terdakwa penyelundupan sabu seberat 52 kg yakni Piara alias Firman, Rusman alias Man serta Firman alias Pire dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam dalam siding yang digelar di PN Batam, Selasa (10/12/2019).
Dalam tuntutannya, Kepala.Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Dedie Triharyadi yang didampingi Kasi Pidana Umum Novriadi turun langsung sebagai JPU membacakan tuntutan mati terhadap ketiga terdakwa penyelundup 52 kg sabu tersebut.
Menurut Dedie Triharyadi ketiga terdakwa terbukti secara sah memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 52 kg yang melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman mati. “Tuntutan mati tersebut dijatuhkan kepada para terdakwa, mengingat kejahatan yang dilakukan ketiganya sangat membahayakan dan merusak generasi muda bangsa Indonesia,” kata Dedie.
Dalam catatan Sugawa, ketiga orang terdakwa ini ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Bea dan Cukai di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Riau kala menyelundupkan 52 Kilogram sabu dalam 50 bungkus teh kemasan dengan aksara China. Selain barang-barang haram tersebut, aparat juga menyita Speedboat, kendaraan roda dua, kartu identitas, kendaraan roda empat dan alat komunikasi.
Para terdakwa menyelundupkan barang haram tersebut dari Johor Malaysia ke Batam dengan menggunakan kapal kayu. Kemudian sabu tersebut dijemput di tengah laut dan dialihkan dari kapal ke kapal pada koordinat-kordinat yang telah disepakati.
Dedie pernah mengungkapkan bahwa penyelundupan narkoba menuju Batam masih menjadi salah satu perkara yang jadi prioritas aparat hokum di Batam, hal ini karena kasus-kasus penyelundupan dan penyalagunaan narkotika mendominasi kasus-kasus hokum kota yang berbatasan dengan Singapura ini. Tingginya jumlah perkara narkotika karena masih banyaknya pengguna narkoba di Kota Batam. (wib)