SUGAWA.ID - Banyak di antara kita yang kurang memperhatikan label tanda hemat energi (LTHE) kala membeli Air Conditioner (AC) split di pasaran. Kalo salah, tagihan listrik bisa melonjak loh.
Hal ini biasanya terjadi karena kita cenderung hanya mempertimbangkan harga kala membeli AC split tanpa memperhatikan tanda LTHE yang menunjukkan rendahnya daya listrik yang dibutuhkan atai bisa juga Kita hanya tertarik dengan promosi yang siapkan oleh penjual.
“Ini merupakan tantangan, apalagi bila berhadapan dengan ibu-ibu. Mereka cenderung melihat harga, tanpa melihat label tanda hemat energi (LTHE),” ujar Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (EBTKE Kemen ESDM) Gigih Udi Atmo dalam diskusi bertajuk 'Memperluas Sosialisasi Tanda Label Hemat Energi' yang diselenggarakan Indopos akhir pekan lalu.
Gigih menambahkan, padahal yang perlu kita diperhatikan saat membeli AC split adalah label tanda hemat energy atau LTHE tadi. Sebab semakin tinggi bintang yang tertera di label, semakin hemat energy yang dipakai saat itu.
Gigih mengungkapkan AC berLTHE ini memang harga jualnya mahal, tetapi biaya tagihan listrik tiap bulannya akan lebih murah dibanding dengan AC low watt bintang satu atau dua.
“Ditjen EBTKE Kemen ESDM gencar melakukan sosialisasi label hemat energy ini dan melibatkan sejumlah pihak seperti asosiasi, praktisi, produsen sampai sosialisasi langsung ke ibu-ibu PKK dan melalui marketplace,” tutur Gigih.
Baca Juga: Ibu-Ibu Senam Zumba AR 1 Dukung Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024, Ini Alasannya
Sekadar informasi sejak Januari 2015 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menetapkan peraturan untuk produsen AC yang meminta pembuat AC yang masuk ke Indonesia lebih meningkatkan efisiensi energi listrik agar pengguna menikmati AC hemat listrik dan peraturan ini berlaku bagi AC rumah dengan type single split wall mounted dan dengan EER minimum (Energy Efficiency Ratio) sebesar 8,53% (inverter) dan tipe non inventer.
Lalu 1 Agustus 2016, pemerintah mengeluarkan regulasi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara (AC). Regulasi itu ditandai label AC hemat listrik, memiliki tanda empat bintang.
Kemudiann aturan itu disempurnakan lagi 2021 jadi bintang lima. Regulasi itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2023 tentang Konservasi Energi. Ini PP terbaru yang belum lama dikeluarkan pemerintah sebagai upaya mengurangi emisi global.
Baca Juga: Ibu-Ibu Senam Zumba AR 1 Dukung Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024, Ini Alasannya
Presiden American Society of Heating, Refrigerating and Air-Conditioning Engineers (Ashrae) Indonesia Chapter, Herlin Herlianika mengakui makin panasnya udara akhir-akhir ini membuat banyak orang memutuskan memasang AC split di rumah maupun kantor.
“Tapi apakah keputusan membeli AC sudah diimbangi dengan pemahaman dan konsekuensi biaya listriknya? Pastinya sudah, tapi belum tentu sepenuhnya benar,” tutur Herlina.
Artikel Terkait
Keren, Departemen Energi Amerika Studi Banding Konsep Green Building di BSD City
Percepat Transisi Energi, PLN Dapat Suntikan Dana 10,7 Triliun dari Lembaga Ini
Gandeng Jepang untuk Percepat Eksekusi Proyek Transisi Energi, PLTU Dipensiunkan, Ini Alasan PT PLN
Agenda Energi Bersih, PLN Dapat Pinjaman 500 Juta USD dari NEXi
Resep Susu Kurma sebagai Energi Booster saat Berpuasa
Tesla Bangun Pabrik Baterai Energi Baru di China, Ini Rencana Pengembangannya
Kembangkan Energi Hijau, PLN Gandeng Siemens. Ini Target yang Ingin Dicapai