Presiden AS Joe Biden Dukung ICC Terkait Surat Perintah Penangkapan Vladimir Putin  

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:40 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mendukung keputusan   Pengadilan Kriminal Internasional atau Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin. (Sky News)
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mendukung keputusan Pengadilan Kriminal Internasional atau Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin. (Sky News)

 

Sugawa.id- Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan Vladimir Putin jelas melakukan kejahatan perang.

Hal itu disampaikan Joe Biden setelah pemimpin Rusia itu dijadikan subjek surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional atau Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).

Presiden AS juga mendukung keputusan ICC tersebut. Biden mengatakan keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah tersebut sudah benar.

Baca Juga: Fokus Ibadah Ramadhan, Aming Hijrah Meneladani Rasul dan Nabi

Berdasarkan hasil prasidang ICC diputuskan bahwa Putin bertanggung jawab atas penculikan anak-anak dari Ukraina.

Surat perintah penangkapan juga dikeluarkan untuk Maria Alekseyevna Lvova-Belova, Komisaris Anak-Anak Rusia, atas tuduhan kejahatan perang yang serupa.

Surat perintah ICC itu berarti jika salah satu dari mereka menginjakkan kaki di salah satu dari 123 negara anggota ICC, pihak berwenang di negara-negara tersebut wajib menangkap dan memindahkan mereka ke Den Haag.

Baca Juga: Ini yang Dilarang Beroperasi Saat Hari Raya Nyepi di Bali, Termasuk Internet dan Moda Transportasi

Kremlin mengatakan Rusia, yang tidak mengakui ICC, menganggap surat perintah penangkapan Vladimir Putin tersebut keterlaluan dan tidak dapat diterima.

Tetapi Biden, mengatakan: "Dia (Putin) jelas melakukan kejahatan perang."

"Saya pikir itu dibenarkan (surat perintah). Tapi pertanyaannya adalah itu juga tidak diakui secara internasional oleh kami. Tapi saya pikir itu membuat poin yang sangat kuat," ujar Biden.

Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung: Lebih dari 160 Saksi Diperiksa

Meskipun Rusia dan AS pernah menandatangani Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, AS tidak pernah meratifikasi perjanjian tersebut. Sementara Rusia menarik diri setelah kritik pengadilan atas aneksasi Krimea tahun 2014.

Halaman:

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X