Gawat TikTok Akan Diblokir Amerika, RUUnya Sudah Disiapkan

- Rabu, 8 Maret 2023 | 12:40 WIB
Senat Amerika Serikat sedang menggodok RUU yang bisa menyensor atau melarang TikTok dan aplikasi lain yang dianggap berbahaya. (Dok Foto : Pexels.Com)
Senat Amerika Serikat sedang menggodok RUU yang bisa menyensor atau melarang TikTok dan aplikasi lain yang dianggap berbahaya. (Dok Foto : Pexels.Com)

Sugawa.id - Kehadiran TikTok asal China rupanya membuat pemerintah Amerika Serikat makin kebakaran jenggot. Terbukti dari adanya pembahasan di kalangan parlemen Negeri Paman Sam itu.

Dua anggota senat Amerika sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dapat memblokir TikTok di negaranya. Aplikasi TikTok disebut sebagai salah satu produk teknologi asing yang bakal ditinjau berdasarkan RUU tersebut, demikian kata Senator sekaligus ketua Komite Intelijen Senat, Mark Warner seperti yang dilansir Reuters.

RUU  tersebut tidak hanya akan memblokir aplikasi TikTok, melainkan juga akan berlaku untuk teknologi asing dari China, Rusia, Korea Utara, Iran, Venezuela, dan Kuba. Adanya RUU itu akan memberi kewenangan bagi Departemen Perdagangan untuk membatasi bahkan sampai melarang TikTok dan teknologi lain yang dinilai dapat memicu risiko keamanan nasional.

Baca Juga: KPU Wajibkan SKCK Kepolisian Jadi Dasar Verifikasi, PKS Sebut Ini Jebakan

Rencana adanya RUU yang memblokir TikTok tersebut didukung oleh Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih Jake Sullivan. Menurutnya, RUU itu "akan memperkuat kemampuan kami untuk mengatasi risiko terpisah yang ditimbulkan oleh transaksi individu, dan risiko sistemik yang ditimbulkan oleh kelas transaksi tertentu yang melibatkan negara-negara yang berkepentingan di sektor teknologi sensitif."

TikTok, aplikasi besutan ByteDance dari China dianggap sudah menjadi alat propaganda yang sangat mempengaruhi keseharian penontonnya. Sejak Desember 2022 silam pemerintah Amerika Serikat sudah melarang aplikasi TikTok pada smartphone milik pemerintah atau yang disediakan pemerintah bagi pegawainya. Alasannya, TikTok  berisiko mengancam keamanan nasional.

Belum ada informasi lebih detail mengenai RUU yang mengancam keberadaan TikTok di Amerika Serikat itu. *** (Lucy Indesky)

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X