Sugawa.id-Menyebut nama Glodok, kita tentu akan teringat pada sebuah kawasan niaga di bilangan Jakarta Barat yang terkenal sebagai pusat perbelanjaan barang elektronik. Hingga tak heran kalau kemudian ada toko penjual barang elektronik modern offline dan online yang menggunakan brand Glodok Elektronik.
Menurut catatan sejarah, konon kawasan niaga ini sudah menguasai pasaran niaga di Jakarta dan Indonesia sejak abad ke-17. Pada masa itu, Jakarta masih bernama Sunda Kelapa atau Pa Shia dalam sebutan orang Tionghoa.
Konon Sunda Kelapa ini pernah menjadi pusat pelabuhan terkenal Kerajaan Pajajaran dengan mengandalkan aliran Sungai Ciliwung sebagai transportasi terpenting di kota itu.
Baca Juga: Narapidana Lapas Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Ikut Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional
Namun pasca-Kesultanan Demak berkuasa kemudian nama Sunda Kelapa diganti menjadi Jayakarta.
Sayang nama Jayakarta juga tak berlangsung lama, karena Belanda datang dan berhasil menguasai Jayakarta, serta mengubah namanya jadi Batavia.
Belanda melalui VOC-nya tak mengubah jalur transportasi sungai dan tetap memanfaatkan aliran Sungai Ciliwung untuk lalu lintas perdagangan.
Baca Juga: Bane Raja Manalu Dilantik Jadi Ketua Umum Panitia Tahun Profesionalisme Dalam Penatalayanan HKBP
Pentingnya, peranan Ciliwung ini semakin hari semakin nyata dan membuat sejumlah imigran asal Tiongkok kemudian menetap di kawasan itu.
Perkembangan inilah yang kemudian membuat Gubernur Jenderal JP Coen mengundang tokoh Tionghoa Souw Beng Kong (1619-1636) untuk hijrah dari wilayah Banten ke Batavia.
Setelah kehadiran komunitas Tionghoa ini, maka perlahan namun pasti perekonomian kawasan timur Sunda Kelapa ini kian vital dan kawasan inilah yang kemudian kita sebut sebagai kawasan Glodok.
Baca Juga: TNI Angkatan Laut Mempersiapkan Ketahanan Masyarakat Terhadap Bencana
Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Tionghoa di kawasan ini, ternyata menyebabkan masalah sosial tersendiri bagi penguasa VOC kala itu. Karena banyak pemuda Tionghoa pengangguran yang ikut mendiami kawasan ini.
Akibatnya, tahun 1725 Belanda mengeluarkan aturan khusus tentang izin menetap bagi orang Tionghoa. Walau hal itu tak juga dapat meredam arus migrasi orang Tionghoa dan jumlah pengangguran di Glodok.
Artikel Terkait
Dinyatakan Bersalah, Ini Putusan Sidang Kode Etik Polri untuk Bharada E
AHY Tegaskan Demokrat dan Nasdem Memiliki Kesamaan Pandangan Soal Pencapresan Anies
Polresta Bandara Soetta Melakukan Pengamanan atas Kepulangan 114 WNI dan Dua Jenazah Korban Gempa dari Turki
TNI Angkatan Laut Mempersiapkan Ketahanan Masyarakat Terhadap Bencana