• Kamis, 28 September 2023

Ini Daftar Penyesuaian Tarif Terbaru Pelabuhan Eksekutif Penyeberangan Bakauheni Merak Per 3 Agustus 2023

- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 10:25 WIB
Penyeberangan Bakauheni- Merak jalur Eksekutif ikut mengalami kenaikan. (instagram@palembangkulukilir)
Penyeberangan Bakauheni- Merak jalur Eksekutif ikut mengalami kenaikan. (instagram@palembangkulukilir)

 

SUGAWA.ID- Tidak cuma tarif reguler penyeberangan Bakauheni-Merak yang menghadapi peningkatan soal tarif, namun penyeberangan lewat Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak juga melakukan penyesuaian peningkatan tarif mulai 3 Agustus 2023 lalu.

General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Cabang Bakauheni Capt. Rudi Sunarko membenarkan soal penyesuaian tarif eksekutif di penyeberangan Bakauheni-Merak tersebut.

Peningkatan tarif tersebut baginya, bersumber dari pesan Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) No: OP. 404/ 01344/ VII/ ASDP- 2023 tertanggal 28 Juli 2023 mengenai penyesuaian tarif terpadu layanan eksekutif lintas penyeberangan Bakauheni-Merak.

Baca Juga: Setelah 13 Tahun Diurus, BPN Kota Padang Baru Keluarkan Sertifikat Elvy di Era Alim Bastian

General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Cabang Bakauheni, Capt. Rudi mengatakan penyesuaian tarif buat eksekutif naik 4 persen.

"Iya benar, eksekutif mengalami penyesuaian tarif pada 3 Agustus nanti sama dengan reguler. Jika reguler kan kenaikannya 5,26 persen, jika eksekutif hanya 4 persen," kata GM PT ASDP Indonesia Cabang Bakauheni, Capt Rudi Sunarko, Selasa( 1/8/2023)

Berikut daftar lengkap harga tarif terbaru penyebrangan Bakauheni- Merak per (3/8/2023):
- Penumpang pejalan kaki dewasa: Rp 78.000 - Penumpang pejalan kaki bayi: Rp 4.000
- Kendaraan golongan I: Rp 80.000
- Kendaraan golongan II: Rp 120.000
- Kendaraan golongan III: Rp 180.000

Baca Juga: Fakta Kematian Mahasiswa UI yang Dibungkus Plastik, Pelaku Mengaku Motif Iri dan Terlilit Hutang

- Kendaraan golongan IV penumpang: Rp 670.000
- Kendaraan golongan IV barang: Rp 480.000
- Kendaraan golongan V penumpang: Rp 1.190.000
- Kendaraan golongan V barang: Rp 880.000
- Kendaraan golongan VI penumpang: Rp 1.980.000
- Kendaraan golongan VI barang: Rp 1.330.000 - Kendaraan golongan VII: Rp 1.900.000
- Kendaraan golongan VIII: Rp 2.500.000
- Kendaraan golongan IX: RP 3,820.000. ***

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X