Benarkah Pajak Mobil Listrik Lebih Murah? Yuk Simak Info Lengkapnya!

- Rabu, 17 Mei 2023 | 19:00 WIB
Mobil Listrik sedang melakukan pengisian energi (Dok PLN)
Mobil Listrik sedang melakukan pengisian energi (Dok PLN)

Sugawa.id - Sejak mulai diluncurkan 2015 lalu, mobil listrik di Indonesia butuh 7 tahun untuk benar-benar populer dan dikenal. Baru pada tahun 2022, minat masyarakat terhadap mobil jenis ini meningkat.

Salah satu faktornya yang membuatnya menarik adanya subsidi pemerintah dalam pembelian mobil ini dan tentu saja pajak mobil listrik yang lebih murah dibandingkan dengan mobil jenis lain. Benar nggak sih, bagaimanakah perhitungannya?

Berapakah Pajak Mobil Listrik?

Baca Juga: Ketua MKKS SMK Lebak Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMKN 1 Cipanas, Ini Alasan Sekdis Dindikbud Banten

Pajak untuk mobil listrik diatur dalam Peraturan Menteri (Pemen) Nomor 1 Tahun 2021. Di dalam peraturan ini terdapat beberapa hal yang diatur, antara lain:

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor listrik atau mobil listrik paling tinggi adalah 10% untuk kendaraan yang basisnya baterai.

2. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berbasis baterai maksimal adalah 10%.

3. Aturan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta BBNKB untuk kendaraan umum berbasis listrik akan menerima insentif dari gubernur, khususnya di DKI Jakarta.

Baca Juga: Praktisi Tekankan Keamanan Cyber Jangan Sekadar Formalitas Semata, Ini Penjelasan BSI

Contoh Perhitungan Pajak untuk Mobil Listrik

Mari ambil contoh mobil listrik yang sangat populer di Indonesia, yaitu Wuling Air EV yang terdaftar di DKI Jakarta. Dengan harga jual mobil Rp 388.500.000, pajak tahun pertama yang harus dibayarkan pemiliknya adalah sebagai berikut.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp388.500
  • Dana SWDKLLJ: Rp143.000
  • Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000
  • Administrasi STNK: Rp200.000

Baca Juga: Bagaimana Adik Menkominfo Johnny G Plate Ikut Nikmati Korupsi Senilai Rp 8 Triliun? Simak Penjelasannya!

Di tahun kedua, pajak kendaraan listrik atau mobil listrik ini akan jauh lebih murah karena pemilik hanya perlu membayar PKB serta SWDKLLJ saja. Pembayaran pajak tahun pertama ini akan terulang untuk tahun ke-5, ke-10, dan seterusnya setiap lima tahun ketika harus berganti TNKB.

Selain itu mobil listrik akan lebih menguntungkan juga karena tidak terkena tarif progresif untuk mobil kedua dan seterusnya. Jadi sudah minat untuk menggunakan mobil listrik, yuk segera beralih ke mobil listrik. ***

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X