Sugawa.id - Sejak mulai diluncurkan 2015 lalu, mobil listrik di Indonesia butuh 7 tahun untuk benar-benar populer dan dikenal. Baru pada tahun 2022, minat masyarakat terhadap mobil jenis ini meningkat.
Salah satu faktornya yang membuatnya menarik adanya subsidi pemerintah dalam pembelian mobil ini dan tentu saja pajak mobil listrik yang lebih murah dibandingkan dengan mobil jenis lain. Benar nggak sih, bagaimanakah perhitungannya?
Berapakah Pajak Mobil Listrik?
Baca Juga: Ketua MKKS SMK Lebak Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMKN 1 Cipanas, Ini Alasan Sekdis Dindikbud Banten
Pajak untuk mobil listrik diatur dalam Peraturan Menteri (Pemen) Nomor 1 Tahun 2021. Di dalam peraturan ini terdapat beberapa hal yang diatur, antara lain:
1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor listrik atau mobil listrik paling tinggi adalah 10% untuk kendaraan yang basisnya baterai.
2. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berbasis baterai maksimal adalah 10%.
3. Aturan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta BBNKB untuk kendaraan umum berbasis listrik akan menerima insentif dari gubernur, khususnya di DKI Jakarta.
Baca Juga: Praktisi Tekankan Keamanan Cyber Jangan Sekadar Formalitas Semata, Ini Penjelasan BSI
Contoh Perhitungan Pajak untuk Mobil Listrik
Mari ambil contoh mobil listrik yang sangat populer di Indonesia, yaitu Wuling Air EV yang terdaftar di DKI Jakarta. Dengan harga jual mobil Rp 388.500.000, pajak tahun pertama yang harus dibayarkan pemiliknya adalah sebagai berikut.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp388.500
- Dana SWDKLLJ: Rp143.000
- Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000
- Administrasi STNK: Rp200.000
Di tahun kedua, pajak kendaraan listrik atau mobil listrik ini akan jauh lebih murah karena pemilik hanya perlu membayar PKB serta SWDKLLJ saja. Pembayaran pajak tahun pertama ini akan terulang untuk tahun ke-5, ke-10, dan seterusnya setiap lima tahun ketika harus berganti TNKB.
Selain itu mobil listrik akan lebih menguntungkan juga karena tidak terkena tarif progresif untuk mobil kedua dan seterusnya. Jadi sudah minat untuk menggunakan mobil listrik, yuk segera beralih ke mobil listrik. ***
Artikel Terkait
Gubernur Banten Beli Mobil Listrik Karya Siswa SMKN 4 Pandeglang
Mau Nyaman Mudik Menggunakan Mobil Listrik, Perhatikan Lokasi Pengisian Daya di Trans Jawa dan Trans Sumatera
Harga Baterai Mobil Listrik Lebih Mahal dari Kendaraannya, Ini Informasinya, Benarkah Semahal Itu?
Ini Beberapa Kekurangan Mobil Listrik yang Perlu Diketahui, Nomor Tiga Bisa Bikin Berpikir Ulang
Sambut Mudik Lebaran 2023, PLN Siapkan SPKLU 24 Jam bagi Mobil Listrik di Pelabuhan Merak
Review Singkat Mobil Listrik Wuling Air EV dan Harga Terbaru untuk Mudik Lebaran 2023, Masih Ada Subsidi Loh
Honda Pamerkan Mobil Listrik Terbaru di Auto Shanghai 2023, Apakah Indonesia akan Jadi Pasarnya?