Sugawa.id - Pendaftaran bakal calon ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dibuka 17 April 2023.
Salah satu nama yang mencuat akan mencalonkan diri adalah . Pria yang kerap disapa om Om Blek ini digadang-gadang bakal maju sebagai bakal calon (balon) Ketua Kadin Kota Tangsel di Musyawarah Kota (Mukota) ke-3 periode 2023-2028.
Menanggapi hal itu, Sekretaris PHRI Kota Tangsel, Yono Haryono pun mengomentari kemunculan nama Andre Sumanegara di bursa kandidat bacalon Ketua Kadin pada Muskot Tangsel ke-3 di bulan Mei 2023 mendatang.
Baca Juga: Ini Beberapa Kekurangan Mobil Listrik yang Perlu Diketahui, Nomor Tiga Bisa Bikin Berpikir Ulang
Menurutnya, sosok Andre sangat ideal menjadi calon Ketua Kadin Tangsel karena sebagai pengusaha Om Blek sudah lama jadi anggota Kadin. “Dengan mencalonkan dirinya, saudara Andre tentu akan membuat Kadin Tangsel bergairah,” kata Yono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4/2023).
Yono yang kini menjabat Ketua Asphira Tangsel menyebut, terlibatnya perwakilan PHRI di Kadin Tangsel dapat memberikan kontribusi positif untuk kemajuan Tangsel.
“Sebagai Pengurus PHRI yang bergerak di sektor Usaha Pariwisata, kami mendukung pencalonan saudara Blek sebagai Ketua Kadin Tangsel. Semoga sukses,” ungkap Yono.
Sementara Andre sendiri menyatakan kesiapannya jika memang mendapat amanat dari para pengusaha di Kota Tangerang Selatan. “Ya mengalir saja. Kita lihat nanti seperti apa situasi dan kondisinya. Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dari teman-teman pengusaha,” ujarnya.
Seperti diinfokan sebelumnya, Wakil Bidang Organisasi Kadin yang juga menjabat sebagai Ketua SC, Haji Arwan Simanjuntak menyatakan proses pendaftaran peserta dan calon ketua Kadin akan dimulai pada 17 April 2023 mendatang dalam Muskota Kadin Tangsel ke-3.
Mengenai teknis pelaksanaan kegiatan akan ditetapkan pada rapat kepanitiaan berikutnya. Dan untuk teknis pelaksanaannya nanti setelah panitia (SC dan OC) melaksanakan rapat kedua yaitu pada tanggal 10 April 2023 di resto Kampoeng Anggrek. Salah satu agendanya yaitu ketetapan persyaratan pemilih dan bakal calon ketua.
Arwan menambahkan, untuk syarat dan ketentuan menjadi Ketua Kadin adalah telah menjadi anggota aktif maksimal selama 2 tahun. "Kami juga berharap supaya adanya keinginan kawan-kawan pengusaha untuk berpartisipasi sebagai anggota dan bakal calon ketua,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, panitia penyelenggara SC dan OC wajib memiliki kartu keanggotaan Kadin. Dan persyaratan wajib untuk menjadi calon Ketua Kadin, pernah menjadi pengurus Kadin, baik di Kota Tangsel, Kabupaten atau di wilayah Provinsi Banten dan memiliki kartu anggota aktif minimal 2 tahun.
Artikel Terkait
Cikarang Kian Berkembang, Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Berkonsep Hybrid Living dengan Harga Rp 500 Jutaan
Twitter Rugi Besar! Elon Musk Hibahkan Saham
PLN Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Rumah Tangga di April hingga Juni 2023, Ini Alasannya
Mau Nyaman Mudik Menggunakan Mobil Listrik, Perhatikan Lokasi Pengisian Daya di Trans Jawa dan Trans Sumatera
Harga Baterai Mobil Listrik Lebih Mahal dari Kendaraannya, Ini Informasinya, Benarkah Semahal Itu?
Periode Mudik Lebaran 2023, TAM Beri Diskon 50 Persen untuk Layanan Service bagi Pemilik Mobil Toyota