Sugawa.id - Program penggunaan motor listrik semakin gencar. Yang menggiurkan, ada subsidi bagi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit mulai 20 Maret 2023 ini. Program subsidi pemerintah ini berlaku bagi motor listrik baru maupun motor listrik konversi dari motor BBM ke listrik.
Motor listrik diklaim lebih ramah lingkungan, nyaman karena tidak bising. Yang terpenting, hemat energi. Motor konvensional dengan satu liter BBM dapat menempuh jarak 30 kilometer. Sementara motor listrik hanya butuh 1 Kwh yang seharga Rp. 1.600 saja. Tertarik memiliki motor listrik dan mendapatkan subsidi? Baca Juga: BLACKPINK Sudah Tiba di Jakarta, Siap Gelar Konser Born Pink Weekend Ini!
Jika belum memiliki motor listrik, maka motor BBM bisa dikonversi menjadi motor listrik. Tenang, motor konversi juga akan dapat subsidi pemerintah.
Ada tiga kriteria yang berlaku agar bisa melakukan konversi demi mendapat subsidi:
1. Motor bermesin 110 CC sampai 150 CC dan masih layak jalan.
2. Administrasi kendaraan harus lengkap mulai dari STNK dan BPKP, di mana STNK dan KTP harus sama sehingga tidak disalahgunakan.
3. Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Akan disediakan aplikasi sehingga dapat mendaftar di bengkel konversi.
Targetnya, akan ada 200.000 motor listrik baik baru maupun motor konversi yang akan dapat subsidi pemerintah.
Untuk lebih jelasnya, begini tahapannya:
1. Pastikan memenuhi kriteria tadi, bahwa ukuran silinder 110-150cc dan STNK masih aktif.
2. Daftarkan motor ke bengkel konversi yang sudah terverifikasi. KTP dan STNK harus memiliki atas nama yang sama.
3. Pengecekan serta uji ini akan dilakukan oleh Polri dan Kemenhub.
4. Konversi dinyatakan berhasil.
5. Pengecekan fisik ulang
6. Penerbitan plat dan STNK motor baru. Baca Juga: Asyik KUR BRI 2023 Kembali Dibuka, Begini Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pinjamannya
Ayo, segera siapkan motor yang akan dikonversi, dan semoga bisa mendapatkan subsidi pemerintah.***(Lucy Indesky)