Sugawa.id – Anda punya usaha namun tak cukup modal untuk mengembangkannya? Atau malah Anda punya pengalaman buruk dengan investor Anda? Tampaknya hal itu akan teratasi lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sejak Senin (06/03) lalu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah mulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023.
Untuk tahun 2023 ini, BRI mengalokasikan KUR 2023 hingga Rp 270 triliun, namun khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan dana KUR sebesar Rp12 triliun. Sesuai ketentuan pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kemenkeu Ragukan Data Transaksi Siluman Rp 300 Triliun, Ini Kata Pengamat Ekonomi
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari menyatakan BRI mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan disambut antusiasme yang tinggi dari masyarakat. “Masyarakat menyambut baik penyaluran KUR ini,” katanya.
Lalu bagaimana dengan persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut? Supari mengatakan BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini.
“Terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Peminjam KUR yang baru pertama kali meminjam dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan akan lebih tinggi. Bunganya naik jadi 7% saat mengambil pinjaman KUR untuk kali kedua. Lalu naik lagi jadi 8% jika sudah pinjaman ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” imbuh Supari.
Baca Juga: Waduh, Apa Betul ChatGPT Bisa Menggantikan Google, Bahkan Manusia?
Mau tahu syarat-syarat mendapatkan KUR BRI 2023, berikut adalah syarat-syarat pengajuan KUR melalui BRI.
1.KUR Super Mikro
Mereka yang boleh mengajukan KUR Mikro ini syaratnya belum pernah menerima KUR dan belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Sementara untuk Kriteria Khusus bagi yang ingin meminjam KUR Super Mikro tetap ada meskipun tak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha atau waktu usahanya kurang dari 6 bulan, tapi para calon debitur tetap harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: mengikuti pendampingan, mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya, tergabung dalam kelompok usaha dan yang terakhir memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak, seperti memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
Baca Juga: Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Tolak Relokasi, Ini Alasan Mereka
2.KUR Mikro
Artikel Terkait
Percepat Transisi Energi, PLN Dapat Suntikan Dana 10,7 Triliun dari Lembaga Ini
Di Ajang IIMS 2023, Alves Paling Banyak Dicoba Wuling ev Paling Banyak Dipesan
Nggak Minat Beralih ke Mobil atau Motor Listrik, Sekarang Pemerintah Siapkan Subsidi, Loh!
Asyik, Tangerang Sudah Punya SPKLU Kendaraan Listrik di Mall Ciputera
TurunTangan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Plumpang
43 IKM di Depok Didorong Punya Sertifikat Halal