Pencatatan Pajak Restoran Kota Tangerang Lebih Mudah Lewat Aplikasi Cashere
Wali Kota Tangerang, H. Arief R Wismansyah pada peresmian Aplikasi Cashere. (foto: ist) Sugawa.id – Untuk memberi kemudahan pelaku...
Wali Kota Tangerang, H. Arief R Wismansyah pada peresmian Aplikasi Cashere. (foto: ist) Sugawa.id – Untuk memberi kemudahan pelaku...
Ilustrasi. (Foto: Ist)
Sugawa.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) untuk jalur afirmasi anak tidak mampu, di Kota Tangerang, mulai dibuka Senin (14/6/2021).
Selain itu, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang juga membuka jalur perpindahan tugas orang tua/wali murid, dan jalur afirmasi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
“Jalur PPDB jenjang SD di Kota Tangerang dibukanya Senin tanggal 14 Juni 2021,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dindik Kota Tangerang Helmiati, Senin (14/6/2021).
Ia mengatakan untuk ABK, ada 53 SD yang sudah ditetapkan sebagai sekolah insklusi, di tiap kecamatan ada.
Ia menyatakan, jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SD dapat selengkapnya dilihat di situs https://ppdb.tangerangkota.go.id.
Berikut jadwal lengkap tahap I PPDB jenjang SD di Kota Tangerang:
Pendaftaran
Helmiati menjelaskan khusus pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali murid dan jalur ABK dilakukan secara luring atau langsung mendatangi sekolah tujuan.
Sedangkan, jalur lainnya, para orang tua atau wali murid mendaftar secara daring (online).
Pengumuman
Daftar ulang
Daftar ulang masing-masing jalur dapat dilakukan sejak pukul 00.01 WIB sampai 14.00 WIB.
Berikut jadwal tahap II PPDB jenjang SD:
Jadwal tahap II PPDB tersebut dibuka hanya untuk jalur zonasi zona wilayah.
Tahap itu dibuka bila dari hasil seleksi tahap I ada kursi kosong yang tidak diisi/tidak daftar ulang oleh calon peserta didik yang diterima atau dinyatakan lolos seleksi.
Berikut persyaratan umum bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD) jalur SD: