Makna 12.21 dan indoposco.id
Media indoposco.id launching pada Senin, 1 Februari 2021 tepat pukul 12.00 WIB atau diistilahkan “12.21”. (foto: pebri yoga/indoposco.id) Sugawa.id...
Media indoposco.id launching pada Senin, 1 Februari 2021 tepat pukul 12.00 WIB atau diistilahkan “12.21”. (foto: pebri yoga/indoposco.id) Sugawa.id...
Kajari Batam Dedie Trie Haryadi (sugawa.id)
Sugawa.id– Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Trie Haryadi menyatakan masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pemprov Kepri terkait tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum (mamin) pimpinan DPRD Batam periode 2017- 2019.
“Kami sudah memeriksa 25 saksi. Kami masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP. Mudah- mudahan akhir bulan Juli ini hasilnya sudah turun,” kata Dedie, Senin (27/7/2020) .
Penghitungan yang dilakukan pihak BPKP Kepri, berkaitan dengan persoalan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum (mamin) pimpinan DPRD Batam senilai Rp 2 miliar
Dia menegaskan penanganan kasus ini tinggal menunggu hasil PKN, jika sudah ada hasil pihak kejaksaan dipastikan akan langsung menetapkan tersangka.
Dedie juga mengungkapkan 12 saksi yang diperiksa telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 160. 072.000. Pengembalian uang sebelum ada tersangka dapat menjadi alasan bagi penegak hukum untuk mengurangi hukuman para tersangka.
“Ada iktikad baik memperbaiki kesalahan. Pengembalian ini bisa mengurangi pidana, tetapi tidak bisa menghindari hukum,” katanya.
Sebelumnya Kejari Batam menemukan tiga objek dugaan korupsi yakni dalam kasus pertemuan pimpinan DPRD dengan media, baik cetak, elektronik atau online. Kedua objek kegiatan pertemuan pimpinan DPRD Batam dengan masyarakat yang minta audiensi atau temu muka.
“Objek ketiga pertemuan pimpinan DPRD Batam dengan Paguyuban atau Ormas yang mengajukan audiensi. Itu semua dianggarkan kegiatan makan dan minumnya,”pungkasnya.(wib)