SUGAWA.ID - Oknum Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, Bripda Haris Sitanggang dinyatakan bersalah karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain dalam kasus pembunuhan supir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh, Kota Depok dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/8/2023).
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan diungkapkan hal-hal memberatkan terdakwa Bripda Haris Sitanggang antara lain masih polisi aktif, dan secara sadis membabi-buta menusuk korban sebanyak 18 kali.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Haris Sitanggang dengan pidana seumur hidup," kata Tohom di Ruang 2 PN Depok, Rabu (30/8/2023).
Peristiwa tersebut bermula pada Januari 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi Pitnem Sitanggang dimintai tolong untuk mencarikan mobil bekas. Selanjutnya pada 18 Januari 2023, terdakwa menghubungi saksi Pitnem Sitanggang dan memberikan info ada mobil Terios tahun 2020 dengan harga jual Rp 180 juta dan dapat dicicil dengan uang muka sebesar Rp 92 juta.
Kemudian saksi Pitnem Sitanggang tertarik dan langsung mentransfer uang muka dengan rincian sebesar Rp 18 juta ke rekening terdakwa, Rp 28 juta ke rekening Mandiri atas nama Darul, Rp 42 juta ke rekening BCA terdakwa, dan Rp 2 juta ke rekening terdakwa.
Lalu pada Kamis, 19 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa dikabari oleh saksi Pitnem Sitanggang bahwa uang muka pembelian mobil sudah ditransfer ke rekening terdakwa.
Baca Juga: Mengenal Nessie, Monster Loch Ness Makhluk Misterius yang Hebohkan Skotlandia
Namun, entah mengapa uang tersebut malah digunakan untuk bermain judi online dengan harapan bisa mendapatkan uang dari bermain judi, tapi ternyata uang tersebut malah habis lantaran kalah berjudi online.
Akibat kebingungan untuk mengganti uang tersebut pada Senin, 23 Januari 2023 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa memesan taksi online dengan mobil Avanza warna Merah bernopol B 1739 FZG yang dikendarai oleh Sony Rizal Taihutu.
Setibanya di jalan Banjarmasin, Perumahan Bukit Cengkeh, Kota Depok terdakwa meminta berhenti dan minta korban untuk memutar kendaraan. Namun korban mengatakan “Nanti aja setelah bapak turun”.
Baca Juga: Hasil Piala Carabao : Spurs Tersingkir, Elkan Baggot Bawa Ipswich Melaju
Pada saat itu terdakwa tidak mengatakan apa-apa, namun terdakwa mengambil sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya sambil mengatakan “Maaf pak sebenarnya saya tidak ada uang”.
Kemudian korban bertanya, “Maksudnya gimana pak?”,
Artikel Terkait
Dua Pejabat Fungsional Panitera Muda Perdata dan Hukum Dilantik, Ini Pesan Ketua PN Depok
PN Depok Jadikan Kurban Sebagai Teladan Berperilaku Ikhlas, Jujur dan Adil dalam Melayani Pencari Keadilan
Terkait kasus Penganiayaan, Dua Mantan Siswa SMA Taruna Nusantara Dituntut Dua Bulan Penjara di PN Depok
Hakim PN Depok Vonis Mati Pembunuh Anak Kandung, Ini Alasannya
Hakim Filipina Sharing Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di PN Depok, Ini Hasilnya
Sidang Kasus Kerja Sama Pengadaan Alat Kesehatan Covid-19 Digelar di PN Depok, Terdakwa akan Ajukan Eksepsi
Kejari Segera Limpahkan Kasus KDRT yang Sempat Viral ke PN Depok, Ini Pasal yang Menjerat Suami Putri Balqis