SUGAWA.ID - Rekonstruksi adegan demi adegan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diperankan tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) sewaktu membunuh Muhammad Naufal Zidan (19) di hadapan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Selasa (22/8).
Rekonstruksi adegan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok, dilakukan Altaf dengan mengenakan baju tahanan serta tangan terborgol.
Altaf menirukan aksi sadis yang dia lakukan saat rekonstruksi pada Rabu (2/8) hingga keesokan harinya. Ia menusuk korban sebanyak 30 kali sampai memasukkan jarinya. Usai membunuh, Altaf kembali mendatangi kamar kos korban lalu melakban tangan maupun kaki korban.
Jaksa Edrus, Putri Dwi Astrini, dan Alfa Dera kemudian menanyakan kondisi korban sebelum dibungkus plastic dan dijawab Altaf "kondisi badan belum kaku".
“Untuk kondisi mata korban setelah ditusuk bagaimana?” tanya Jaksa.
"Matanya masih terbuka saat tewas," timpal tersangka Altaf.
Baca Juga: 771 Bacaleg di Kota Depok Bakal Bertarung di Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Rekontruksi itu juga dihadiri pihak keluarga korban, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, dan pihak UI.
Pembunuhan Muhammad Naufal Zidan terjadi di sebuah kamar kos pada Rabu, 2 Agustus 2023. Korban tewas di tangan seniornya di UI. Kasus pembunuhan itu mulai diketahui saat pihak keluarga tidak dapat menghubungi korban. Lalu berinisiatif mendatangi ke kosan korban.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam. Polisi menyampaikan pembunuhan diduga lantaran ingin memiliki barang-barang korban. ***(janter)
Artikel Terkait
Adrianus Meliala Ajukan Sebagai Saksi Ahli Pembunuhan Mahasiswa UI, Ini Alasannya
Ciptakan Kampung Caraka, Sukamaju Depok Tingkatkan Kualitas PAUD dengan Cara Ini
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara yang Sudah Inkrah, Ini Rinciannya
Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok, Ini Dugaan Sementara Motifnya
Tiga Terdakwa Disebut Tak Lakukan Pengeroyokan di Kavling Pepabri Depok, Ini Upaya yang Dilakukan Pengacara
Kejari Segera Limpahkan Kasus KDRT yang Sempat Viral ke PN Depok, Ini Pasal yang Menjerat Suami Putri Balqis
771 Bacaleg di Kota Depok Bakal Bertarung di Pemilu 2024, Ini Rinciannya