• Jumat, 29 September 2023

Kejari Segera Limpahkan Kasus KDRT yang Sempat Viral ke PN Depok, Ini Pasal yang Menjerat Suami Putri Balqis

- Senin, 21 Agustus 2023 | 22:37 WIB
Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cinere, Kota Depok, hendak menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (21/8/2023) sore (SUGAWA/Janter)
Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cinere, Kota Depok, hendak menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (21/8/2023) sore (SUGAWA/Janter)

SUGAWA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Putri Balqis yang dilakukan Bani Idham Fitriyanto Bayuni, Senin (21/8.2023).

Berkas perkara KDRT terhadap Putri Balqis yang dilakukan tersangka Bani Idham Fitriyanto Bayuni telah dinyatakan P21 atau lengkap secara formil dan materil oleh Penuntut Umum Kejari Depok.

"Iya benar, hari ini tersangka Bani Idham Fitriyanto Bayuni beserta barang bukti telah diserahkan kepada kami," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Apartemen Aerium dan Social Dog Hadirkan Fasilitas Hotel Khusus Anjing, Ini Fasilitas yang Bisa Didapat

Setelah melakukan tahap dua, M Arief Ubaidillah, Penuntut Umum dari Kejari Depok akan membuat surat dakwaan dan selanjutnya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan beserta berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk disidangkan.

"Bani Idham Fitriyanto Bayuni disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 1 dan/atau ayat 2 jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo Pasal 64 KUHP," imbuhnya.

Perlu diketahui, Bani Idham Fitriyanto dan istrinya, Putri Balqis, telah ditetapkan sebagai tersangka usai keduanya saling lapor kasus KDRT ke Polres Metro Depok.

Baca Juga: Wow, Varian Baru Covid 19 Ditemukan di Israel, Amerika dan Denmark. Ini Penjelasan Para Ahli

Kasus ini sempat viral di media social lantaran sang istri pertama kali melaporkan suaminya justru malah jadi tersangka dan sempat ditahan di Polres Metro Depok.

Karena viral di media social akibat korban KDRT Putri Balqis malah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Depok, maka Polda Metro Jaya kemudian mengambil ahli kasus tersebut. Bahkan, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan Putri Balqis karena tidak cukup bukti.

Dari hasil pemeriksaan selanjutnya, akhirnya polisi menetapkan Bani Idham Fitriyanto Bayuni sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap Putri Balqis dan akhirnya ditahan. Kini Bani Idham akan segera disidangkan di PN Depok. ***(janter)

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X