SUGAWA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Putri Balqis yang dilakukan Bani Idham Fitriyanto Bayuni, Senin (21/8.2023).
Berkas perkara KDRT terhadap Putri Balqis yang dilakukan tersangka Bani Idham Fitriyanto Bayuni telah dinyatakan P21 atau lengkap secara formil dan materil oleh Penuntut Umum Kejari Depok.
"Iya benar, hari ini tersangka Bani Idham Fitriyanto Bayuni beserta barang bukti telah diserahkan kepada kami," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, Senin (21/8/2023).
Setelah melakukan tahap dua, M Arief Ubaidillah, Penuntut Umum dari Kejari Depok akan membuat surat dakwaan dan selanjutnya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan beserta berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk disidangkan.
"Bani Idham Fitriyanto Bayuni disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 1 dan/atau ayat 2 jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo Pasal 64 KUHP," imbuhnya.
Perlu diketahui, Bani Idham Fitriyanto dan istrinya, Putri Balqis, telah ditetapkan sebagai tersangka usai keduanya saling lapor kasus KDRT ke Polres Metro Depok.
Baca Juga: Wow, Varian Baru Covid 19 Ditemukan di Israel, Amerika dan Denmark. Ini Penjelasan Para Ahli
Kasus ini sempat viral di media social lantaran sang istri pertama kali melaporkan suaminya justru malah jadi tersangka dan sempat ditahan di Polres Metro Depok.
Karena viral di media social akibat korban KDRT Putri Balqis malah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Depok, maka Polda Metro Jaya kemudian mengambil ahli kasus tersebut. Bahkan, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan Putri Balqis karena tidak cukup bukti.
Dari hasil pemeriksaan selanjutnya, akhirnya polisi menetapkan Bani Idham Fitriyanto Bayuni sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap Putri Balqis dan akhirnya ditahan. Kini Bani Idham akan segera disidangkan di PN Depok. ***(janter)
Artikel Terkait
Diduga Aniaya Venna Melinda, Kamis Ini Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kediri
Politisi PKS Bukhori Yusuf Tetap Paksa Isteri Korban KDRT Berhubungan Seksual, Ini Kata Pengacara Korban
Wanita Korban KDRT di Depok Justru Jadi Tersangka, Ditahan Dua Hari Sampai Masuk UGD!
Orang Tua Korban KDRT di Depok: Anak Saya Terdesak, Tak Tahan Kesakitan Disiksa Suami
Jangan Takut, Korban KDRT Segera Lakukan Ini untuk Menyelamatkan Diri!
Viral dan Jadi Sorotan Kasus KDRT di Depok Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Kapolda Metro
Sempat Dihentikan, Bukti Baru Kasus KDRT Depok Ditemukan. Ternyata Suami Sudah Lakukan Ini ke Puteri Balqis