SUGAWA.ID - Pemeriksaan setempat (PS) terkait gugatan nomor perkara 45/G/2023/PTUN BDG bertempat di Jalan Janger Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok digelar Jumat (18/8) kemarin.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga Pesona Estate RT001-004/26 dan warga Perumas Depok II Tengah RT003/12 Kelurahan Mekarjaya melawan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok yang mengeluarkan perizinan atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait resevoir atau water tank bermuatan 10 juta liter.
"PS sendiri bertujuan untuk menambahkan keyakinkan Hakim mengenai kejelasan objek perkara sebelum memberikan putusan. "Hari ini (Jumat) merupakan agenda PS. Oleh karena itu, kami meninjau lokasi yang disengketakan," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung, Ardoyo Wardana di water tank PT Tirta Asasta Kota Depok yang sebelumnya bernama PDAM Tirta Asasta milik BUMD Kota Depok, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: Spanyol Jadi Juara Piala Dunia Wanita Setelah Kalahkan Inggris. Padahal Sempat Diboikot 15 Pemain
Di tempat yang sama, warga RT002/26 Perumahan Pesona Depok, Yuli Ratnani mengungkapkan mengenai lokasi yang dibangun untuk water tank 10 juta liter milik Perseroda Kota Depok. Sebab, water tank berada di atas lahan urukan yang tanahnya labil. Sehingga, apa bila terjadi bencana tentunya membahayakan keselamatan warga.
"Saya tahu bahwa ini sebelumnya urukan. PDAM juga menyebutkan mau melakukan mitigasi bencana, belum ada itu. Kemudian bilang mau dibuat selokan, tapi pas banjir lumpur kemarin sampe ke rumah-rumah warga, buat kita nggak karu-karuan," bebernya.
Ia menjelaskan, meski dibuat saluran tidak menjamin kalau ada banjir lumpur akan masuk ke saluran tersebut. Karena menurutnya banjir lumpur diprediksi meluber kemana-mana. "Rumah kami menjadi ancaman bencana. Jangan sampe peristiwa Situ Gintung terjadi kembali, nyawa jadi ancamannya," tegasnya.
Baca Juga: Dukung Prabowo Subianto, Kader PDIP Budiman Sudjatmiko akan Disanksi. Gerindra Tanggapi Begini
Warga yang berbatasan dengan water tank, kata dia, sangat resah. Bahkan mereka sampai tidak bisa tidur karena khawatir. Warga mengalami kerugian ekonomi. Sebab rumah mereka tidak laku dijaminkan ke bank.
"Kalau mau diajukan ke bank nggak diterima sebagai agunan karena dinilai daerah yang rawan. Karena sudah ada beberapa warga yang mau jual rumahnya bank menolak," imbuhnya.
Masih kata dia, banyak kekhawatiran yang dirasakan warga. "Ada bahaya ekonkmi, bahaya fisik, nyawa, psikis, keselamatan. Dan kalau kita kerja was-was karena meninggalkan keluarga," tukasnya.
Baca Juga: Dua Warga Israel Tewas, Pasukan Militer Buru Pelaku Penembakan. Ini Kata Pengamat Politik Tepi Barat
Sementara Direktur Operasional PT Tirta Asasta (Perseroda) Kota Depok, Sudirman menjelaskan bahwa pembangunan water tank 10 juta liter untuk meningkatkan pelayanan penyaluran air ke pelanggan.
"Ini dibangun bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya. ***(janter)
Artikel Terkait
Waduh, Water Tank Tirta Asasta Kota Depok Dikeluhkan Warga, Ini Penyebabnya
PT Tirta Asasta Perseroda Sebut Bukan Hanya Depok yang Punya Water Tank
Soal Relokasi Water Tank, Perseroda Menunggu Hasil Kajian Lemtek UI
Tolak Pembangunan Water Tank, Warga Gugat ke PTUN Bandung, Ini Kata PT Tirta Asasta Kota Depok
Ini Empat Gugatan Warga Pesona dan Perumnas Depok II Tengah Terkait Perizinan Water Tank PDAM