SUGAWA.ID - Fakta menarik terungkap di sidang pidana dengan tiga terdakwa atas nama Mad Yasin, Yusep Tubagus Ismail, dan Siswanto yang didakwa melakukan penganiayaan di Kavling Pepabri Jl Televisi Blok D 21, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Dalam sidang yang digelar di PN Depok, terungkap bahwa ketiga terdakwa disebutkan tak melakukan pemukulan atau penggeroyokan terhadap korban Mathias Dorein Togayang alias Aldo.
Saksi a de charge para terdakwa, Komaridin mengatakan, bahwa bukan ketiga terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap korban Aldo. Namun ada nama lain yang diungkap dengan inisial F.
Baca Juga: PLN dan Aismoli Kampanyekan Peralihan ke Motor Listrik lewat Konvoi, Ini Alasannya
"Saya tidak melihat kalau ketiga terdakwa memukul Aldo, yang saya lihat inisial F merupakan anggota," kata Komaridin di sidang yang dipimpin Divo Ardianto dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Ultry Meilizayeni, Senin, 16 Agustus 2023.
Begitu pun dengan saksi Sitin dan Ratna juga tidak melihat kalau ketiga terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap korban Aldo.
Divo sempat mengingatkan para saksi untuk tidak menutup-nutupi apa yang sebenarnya terjadi. Lalu, saksi Komaridin menyebutkan yang melakukan pemukulan berinisial F.
Baca Juga: Gandeng SMSI Banten, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kuasa hukum para terdakwa dari Law IJHD & Rekan, Darsono, Irsan Jufri Harahap, Mukhlis Guntur Panahal dan Sofi Inayah mengatakan, bahwa para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami ikuti saja persidangan terhadap klien kami, fakta fakta persidangan akan terungkap bahwa ketiga klien kami bukanlah pelaku pemukulan dari korban Aldo, jadi kami akan terus konsisten untuk membela ketiga klien kami dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Irsan Jufri Harahap.
Irsan mengungkapkan, di fakta persidangan terungkap kalau visum yang dilakukan korban sebelum kejadian pemukulan terhadap korban.
Kejadian tersebut bermula pada Minggu, 13 Desember 2020 sekitar jam 15.00 Wib bertempat di Kavling Pepabri Jl Televisi Blok D-21 Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Saat itu, saksi korban Mathias Doren Togayang alias Aldo sedang bersama dengan saksi Karya dan saksi RD Saiful tengah mengawasi tukang bangunan yang memasang pagar di lokasi depan pintu sekolah dengan jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter.
Kemudian sekitar jam 14.00 Wib, datang para terdakwa bersama dengan tersangka F sambil berteriak 'Mana Pak Rudi' sambil mengacungkan pistol ke arah saksi Rudi, lalu terjadi cekcok antara keduanya.
Artikel Terkait
Sidang Permohonan Konsinyasi Jalan Tol Depok-Antasari Digelar Tanpa Pihak Termohon, Ini Kata Jubir PN Depok
Dua Pejabat Fungsional Panitera Muda Perdata dan Hukum Dilantik, Ini Pesan Ketua PN Depok
PN Depok Jadikan Kurban Sebagai Teladan Berperilaku Ikhlas, Jujur dan Adil dalam Melayani Pencari Keadilan
Terkait kasus Penganiayaan, Dua Mantan Siswa SMA Taruna Nusantara Dituntut Dua Bulan Penjara di PN Depok
Hakim PN Depok Vonis Mati Pembunuh Anak Kandung, Ini Alasannya
Hakim Filipina Sharing Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di PN Depok, Ini Hasilnya
Sidang Kasus Kerja Sama Pengadaan Alat Kesehatan Covid-19 Digelar di PN Depok, Terdakwa akan Ajukan Eksepsi