• Kamis, 28 September 2023

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara yang Sudah Inkrah, Ini Rinciannya

- Rabu, 9 Agustus 2023 | 18:39 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba Kejari Depok (SUGAWA/Janter)
Pemusnahan barang bukti narkoba Kejari Depok (SUGAWA/Janter)

SUGAWA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah bertempat di Gedung Pemulihan Aset Kejari Depok yang berada di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok.

Barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak Kejari Depok merupakan barang bukti yang berasal dari 42 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti pada hari ini atas surat putusan Pengadilan Negeri Depok yang telah melakukan eksekusi barang bukti pidana yang dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Ciptakan Kampung Caraka, Sukamaju Depok Tingkatkan Kualitas PAUD dengan Cara Ini

"Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar dan dipotong pake gerinda. Total ada 42 perkara periode Juni sampai Agustus 2023 dengan status telah inkrah," kata Mia kepada wartawan.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis ganja dari sembilan perkara dengan berat netto sebanyak 1.868,1973 gram, sabu dari 18 perkara dengan berat netto 293,6078 gram. 

Selain itu, ada juga ekstasy dari satu perkara sebanyak 12 butir, senjata tajam dari delapan kasus perkara, dan enam perkara jenis pakaian dan skin care. "Barang bukti yang dimusnahkan paling banyak ialah narkotika," ujarnya. ***(janter)

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X