SUGAWA.ID - Perjuangan Elvy seorang wanita yang kini berprofesi sebagai pengacara dalam mengurus penerbitan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan atau BPN Kota Padang, Sumatera Barat cukup panjang dan dramatis.
Bagaimana tidak, Elvy mulai mengurus sertifikat untuk sebidang tanah miliknya sejak tahun 2013, namun selalu kandas di BPN dengan berbagai alasan yang sulit diterima akal sehat.
Elvy bahkan dituduh melanggar UU Lisiba tentang Perumahan dan Pemukiman Pasal Undang-Undang Perumahan Kawasan minimal menampung 1.000 unit rumah tentang Lisiba pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011, sehingga Elvy sempat dipenjara.
Baca Juga: Fakta Kematian Mahasiswa UI yang Dibungkus Plastik, Pelaku Mengaku Motif Iri dan Terlilit Hutang
“Banyak perjalanan yang beliau lalui untuk mengurus sertifikat sampai difitnah, dizolimi dan masuk penjara dengan tuduhan melanggar Pasal 154 UU Lisiba tentang Perumahan Kawasan Perumahan dan Pemukiman,” terang Kepala BPN Kota Padang Alim Bastian kepada Sugawa.id, Sabtu (5/8/2023).
Tak puas atas perlakuan sewenang-wenang yang diterimanya, akhirnya Elvy melanjutkan pendidikannya S2 menjadi lawyer dengan mengambil pendidikan mediator. ”Akhirnya beliau melanjutkan jadi lawyer dan mengambil pendidikan S2 dan pendidikan Mediator,” ujar Alim mengutip penjelasan dari Elvy.
Baca Juga: Fabio Quartararo Antusias Sambut Kedatangan Alex Rins untuk Musim Depan, Berikut Ulasannya
Akhirnya, setelah pergantian Kepala BPN Kota Padang sebanyak 4 kali, Elvy bisa bernafas lega, karena mantan Kepala BPN Padang Pariaman Alim Bastian mengecek kelengkapan berkas yang diajukan oleh Elvy sebelumnya, dan pada akhirnya BPN Kota Padang menerbitkan sertifikat milik Elvy yang sudah diurusnya sejak 10 tahun lalu atau dari tahun 2013.
"Alhamduliah sertifikat tanah saya selesai pada tahun 2023 setelah pergantian Kepala Kantor BPN Padang yang ke-4 sejak tahun 2013," ungkap Elvy saat menerima peyerahan sertifikat lansung dari kepala BPN Kota Padang.***(Yasril Chaniago)
Artikel Terkait
Sebanyak 60 Satker Ditargetkan Dapat Predikat WBK/WBBM 2023, Ini yang Dikerjakan Kementerian ATR/BPN
BPAN Tuding PTSL Ditunggangi Mafia Tanah, BPN Kabupaten Tangerang Bilang Begini
Jakarta Utara Akan Dideklarasi Jadi Kota Lengkap, Ini Kata Kanwil BPN DKI
Banyak NIB Tumpang Tindih, Ratusan Sertifikat PTSL di Subang Bermasalah. Begini Kata Kanwil BPN Jawa Barat
BPN Kota Depok Bakal Buka Posko Pengaduan PTSL, Ini Tujuannya
Kejar Target Jadi Kabupaten Lengkap Pertama di Banten, Ini Strategi Kepala Kantor BPN Lebak
Menteri ATR/BPN Serahkan 75 Sertifikat Tanah Milik Pemkot Tangerang dan Gereja HKBP, Ini Kata Wali Kota