• Kamis, 28 September 2023

Sidang Kasus Kerja Sama Pengadaan Alat Kesehatan Covid-19 Digelar di PN Depok, Terdakwa akan Ajukan Eksepsi

- Kamis, 3 Agustus 2023 | 15:01 WIB
Terdakwa Timothy Andrew Hasian sedang menjalani persidangan yang digelar di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (2/8/2023). (sugawa.id/Janter)
Terdakwa Timothy Andrew Hasian sedang menjalani persidangan yang digelar di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (2/8/2023). (sugawa.id/Janter)

SUGAWA.ID-Sidang perkara pidana dengan terdakwa Timothy Andrew Hasian terkait bisnis kerja sama pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan korban Raynaldi Al Rasyid digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (2/8/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Latifa Detina yang digantikan Lutfi Noor mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 378 KUHP dan kedua Pasal 372 KUHP. 

JPU Lutfi mengungkapkan, bahwa kejadian bermula pada bulan Februari 2021 di mana terdakwa menawarkan kerja sama kepada Raynaldi Al Rasyid Nelwin (saksi korban) terkait pengadaan alat kesehatan berupa alat rapid, masker, dan yang berhubungan dengan Covid-19.

Baca Juga: Tarik Perwira Tinggi TNI dan Polri dari Jabatan Sipil, Ini 6 Tuntutan Kornas

Saat itu juga, terdakwa mengatakan memiliki dan mengelola bisnis pengadaan alat kesehatan merupakan dirinya sendiri. 

Kemudian terdakwa meminta modal kepada saksi korban sebesar Rp90 juta dan menjanjikan keuntungan sebesar 15 persen setelah satu bulan dari modal yang diberikan. Setelah jatuh tempo modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak mengalami masalah. 

Usai itu, terdakwa dan saksi korban beberapa kali melakukan kerja sama yang serupa dan berjalan dengan lancar. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2021 terdakwa meminta kembali modal untuk pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 700 juta dan dijanjikan keuntungan sebesar 20,5 persen setelah satu bulan dari modal yang diberikan. 

Baca Juga: Manchester City Dikabarkan Sepakat Datangkan Josko Gvardiol, Sekarang Dia Jadi Bek Termahal Ketiga Dunia

Rinciannya, pada tanggal 2 Desember 2021 saksi korban mentransfer ke rekening 7660476851 Bank BCA atas nama Timothy Andrew Hasian sebesar Rp 212.500.000. Dan, tanggal 2 Desember 2021 saksi korban kembali mentransfer ke rekening yang sama sebesar Rp287.500.000, Rp 150 juta, dan sebesar Rp 50 juta. 

Selanjutnya, pada 6 Desember 2021 terdakwa meminta kembali modal untuk pengadaan alat kesehatan kepada saksi sebesar Rp 2 miliar dan dijanjikan keuntungan sebesar 23 persen setelah satu bulan dari modal yang diberikan. Uang itu diserahkan dengan cara mentransfer ke rekening 7660476851 Bank BCA atas nama terdakwa. 

Sewaktu sudah jatuh tempo hingga saat ini modal dan keuntungan belum juga dikembalikan oleh terdakwa. Kemudian saksi menemui terdakwa secara langsung dan terdakwa mengatakan bahwa uang yang diberikan untuk modal pengadaan alat kesehatan tidak dikelola sendiri namun telah diserahkan kepada saksi Ari Tumiyati.

Baca Juga: Catatan Wartawan, Antara Politisi Kelas Dunia dan Bajingan Politik yang Menggerung

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Divo Ardianto dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin menanyakan kepada terdakwa Timothy Andrew Hasian dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Terdakwa dan kuasa hukum akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 9 Agustus 2023 dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa," ucap Divo. 

Halaman:

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X