SUGAWA.ID - Dua Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupatan PALI, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021 oleh Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI).
Dua orang yang diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan tersebut yaitu MD selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan periode 1 Januari-1 November 2021 dan ZA selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan periode 8 November sampai sekarang.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten PALI, kerugian negara akibat penyalahgunaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan tersebut ditaksir mencapai Rp 410.080.600.
Baca Juga: Lakukan Razia ke Sejumlah Sel, Lapas Cilegon Berhasil Temukan Ini
Karena itu kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari PALI, Agung Arifianto mengungkapkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap MD selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan periode 1 Januari-1 November 2021 dan ZA selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan periode 8 November sampai sekarang.
Baca Juga: Dapat Larangan Umroh, Habib Rizieq Gugat Balai Pemasyarakatan Jakpus ke PTUN. Ini Alasannya
"MD dan ZA telah memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari PALI sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten PALI tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran Rp 1.267.148.000,00 (Rp 1,2 miliar)," ujar Kajari PALI Agung Arifianto lewat keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
Kajari PALI mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MD dan ZA, tim penyidik kemudian menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten PALI tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Viral! Selebgram Penakluk Ketinggian Remi Lucidi Tewas Terjatuh dari Lantai 68, Ini Kronologinya
"Penetapan kedua saksi jadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-869/L.6.22/Fd.2/07/2023 dan Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-870/L.6.22/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023," ungkap Agung.
Dikatakan setelah menetapkan status tersangka kepada keduanya, penyidik Kejari PALI melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor : PRINT-872/L.6.22/Fd.2/07/2023 dan Nomor: PRINT-873/L.6.22/Fd.2/07/2023.*** Sumber Ginting
Artikel Terkait
Jejak Kontroversi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang Kini Diguncang Dugaan Korupsi
Syahrul Yasin Limpo Pernah Tersandung Kasus Narkoba dan Korupsi, Jejak Digital Itu Kejam!
Makin Jelas, Ini Cara Cawe-Cawe Johnny G Plate dan Tersangka Lain dalam Korupsi BTS 4G Kominfo
Ini Deretan Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang Jadi Pejabat, Beberapa Terjerat Kasus Korupsi
Didakwa Terima Uang Rp 17 Miliar Lebih dan Lakukan Korupsi, Johnny G Plate akan Buktikan Dirinya tak Bersalah
Dituding Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Dito Ariotedjo Siap Diperiksa Kejagung
Banyak Kepala Daerah Korupsi, Penyebabnya Money Politics dalam Pemilu, KPK Ajak Media Bersinergi Lakukan Ini