SUGAWA.ID-Peraturan sanksi denda bagi pelaku parkir liar di Kota Depok, Jawa Barat tengah digodok Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Regulasi itulah yang akan menjadi dasar untuk menindak para pelanggar ke depannya.
"Untuk saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar parkir liar, hanya bersifat sosialisasi dan aksi, cuma diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali," kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala, Jumat (28/7/2023).
Dengan adanya peraturan itu, menurut Ari, masyarakat akan sadar terhadap pelanggaran yang dilakukan dan diharapkan menimbulkan efek jera.
"Besaran dendanya masih kami susun," ujarnya.
Ari mengatakan, dalam menyusun aturan tersebut pihaknya telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta terkait parkir liar.
Peraturan yang diterapkan di Jakarta mengenai parkir liar berupa penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan. Nilai denda per hari sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga: Suhu Lautan Florida Kian Panas, Ini yang Akan Terjadi Pada Terumbu Karang di Sana
"Cuma mereka berpikir nilai Rp 500 ribu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," jelasnya.
Ari mengungkapkan, aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan diperkirakan bakal selesai pada akhir bulan ini. Apabila sudah rampung beleid tersebut akan diserahkan kepada Wali Kota Depok.
"Kemungkinan bakal berbentuk Perwal, sebab kalau perda membutuhkan proses yang panjang," pungkasnya.***(Janter)
Artikel Terkait
Tiga Terdakwa Pelaku Pengeroyokan di Kampung Nyencle Kota Depok Dituntut Hukuman Berbeda, Ini Penjelasan JPU
PSI Terus Semangati Kaesang Maju di Kota Depok, Gerindra, dan Puan Maharani Bilang Begini
Tak Perlu ke Lido Sukabumi, Kota Depok Telah Miliki Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa, Kajari Bilang Begini
Sadis! Terdakwa Tega Bunuh Anak Kandung dan Istri di Kota Depok, JPU Tuntut Hukuman Mati
Dinsos Kota Depok Sebut Jumlah PMKS di 2022 Berkurang 7.599 Orang, Ini Rinciannya
Kota Depok Alami Darurat Sampah, Ini Solusi Sementara yang Diberikan Gubernur Jawa Barat
KPU Kota Depok Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu 2024, Ini Hasilnya
Kasus Pengemplang Pajak Kakak Beradik di Kota Depok Segera Disidangkan, Nilai Kerugian Negara Fantastis!
Ribuan Hewan di Kota Depok Tidak Layak Kurban, Masyarakat Diminta Hati-Hati, Ini Kata DKP3
BPN Kota Depok Bakal Buka Posko Pengaduan PTSL, Ini Tujuannya