• Jumat, 29 September 2023

Tindak Pelaku Parkir Liar, Dishub Kota Depok Sedang Godok Peraturan untuk Sanksi Denda, Ini Targetnya

- Jumat, 28 Juli 2023 | 15:34 WIB
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sedang mengembok sebuah mobil yang terparkir di Jalan Margonda. (Dishub Kota Depok)
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sedang mengembok sebuah mobil yang terparkir di Jalan Margonda. (Dishub Kota Depok)

SUGAWA.ID-Peraturan sanksi denda bagi pelaku parkir liar di Kota Depok, Jawa Barat tengah digodok Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Regulasi itulah yang akan menjadi dasar untuk menindak para pelanggar ke depannya. 

"Untuk saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar parkir liar, hanya bersifat sosialisasi dan aksi, cuma diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali," kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala, Jumat (28/7/2023). 

Dengan adanya peraturan itu, menurut Ari, masyarakat akan sadar terhadap pelanggaran yang dilakukan dan diharapkan menimbulkan efek jera.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Serahkan 75 Sertifikat Tanah Milik Pemkot Tangerang dan Gereja HKBP, Ini Kata Wali Kota

"Besaran dendanya masih kami susun," ujarnya. 

Ari mengatakan, dalam menyusun aturan tersebut pihaknya telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta terkait parkir liar

Peraturan yang diterapkan di Jakarta mengenai parkir liar berupa penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan. Nilai denda per hari sebesar Rp 500 ribu. 

Baca Juga: Suhu Lautan Florida Kian Panas, Ini yang Akan Terjadi Pada Terumbu Karang di Sana

"Cuma mereka berpikir nilai Rp 500 ribu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," jelasnya. 

Ari mengungkapkan, aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan diperkirakan bakal selesai pada akhir bulan ini. Apabila sudah rampung beleid tersebut akan diserahkan kepada Wali Kota Depok.

"Kemungkinan bakal berbentuk Perwal, sebab kalau perda membutuhkan proses yang panjang," pungkasnya.***(Janter)

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X