SUGAWA.ID - Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi tempat studi banding terkait penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Mahkamah Agung Filipina. Studi banding ini bertajuk ASEAN Judicial Knowledge Exchange on Victim-Sensitive Adjudication of Trafficking in Person Cases yang berlangsung dari tanggal 24 sampai 27 Juli 2023.
Rombongan Hakim Filipina tersebut dipimpin oleh Wakil Mahkamah Agung Filipina. Sedangkan kegiatan studi banding ini merupakan program Mahkamah Agung RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan (Pusdiklat) yang dipimpin mantan Ketua PN Depok Syamsul Arief.
"PN Depok ditunjuk Pusdiklat MA sebagai tempat studi banding dari Mahkamah Agung Filipina," kata Ketua PN Depok Ridwan di ruang kerjanya, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Gila, Kylian Mbappe Dikabarkan Tolak Tawaran Al Hilal Senilai Rp 5 Triliun. PSG Siapkan Langkah Ini
Studi banding ini, dikatakan Ridwan, membahas penanganan TPPO, baik di Indonesia maupun di Filipina. "Mempelajari, sharing, tidak lebih dalam hal penanganan perkara TPPO," ucap Ridwan yang juga menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
Terhitung dari 2014 hingga 2023, sambung pria berkumis itu, perkara TPPO di PN Depok hanya ada lima. "Pelaku dikenakan restitusi atau ganti kerugian. Cuma tidak ada yang membayar. Pelaku lebih memilih pasang badan dengan pidana kurungan," ungkapnya.
Selain ke Pengadilan Negeri, sambung Ridwan, rombongan Hakim Filipina akan melakukan studi banding ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat terkait perkara perceraian dan ahli waris.
Puluhan Hakim MA turut hadir dalam studi banding tersebut. Sedangkan moderator di kegiatan itu merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bogor Iman Luqmanul Hakim.
Untuk diketahui, belum lama ini Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksplorasi penjualan ginjal ke Kamboja.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Dari 12 tersangka itu, terdapat satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, satu orang bernama Mrs Hwang sindikat luar negeri di Kamboja, dan sembilan orang lainnya sindikat dalam negeri.***(janter)
Artikel Terkait
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ini Empat Hal yang Diminta dari Para Pegawai PN Depok
Tiga Terdakwa Kurir Ratusan Gram Sabu Dituntut Berbeda di PN Depok, Ini Alasan JPU
Sidang Permohonan Konsinyasi Jalan Tol Depok-Antasari Digelar Tanpa Pihak Termohon, Ini Kata Jubir PN Depok
Dua Pejabat Fungsional Panitera Muda Perdata dan Hukum Dilantik, Ini Pesan Ketua PN Depok
PN Depok Jadikan Kurban Sebagai Teladan Berperilaku Ikhlas, Jujur dan Adil dalam Melayani Pencari Keadilan
Terkait kasus Penganiayaan, Dua Mantan Siswa SMA Taruna Nusantara Dituntut Dua Bulan Penjara di PN Depok
Hakim PN Depok Vonis Mati Pembunuh Anak Kandung, Ini Alasannya