• Jumat, 29 September 2023

Hakim Filipina Sharing Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di PN Depok, Ini Hasilnya

- Kamis, 27 Juli 2023 | 08:54 WIB
epala Pusdiklat MA, Syamsul Arief (baju putih), Wakil Mahkamah Filipina (baju oren), Ketua PN Depok Ridwan menjadi narasumber di studi banding dari Mahkamah Agung Filipina. Sedangkan yang menjadi moderator ialah Ketua PN Kota Bogor, Iman Luqmanul Hakim di Ruang Utama PN Depok, Rabu (26/7/2023) (SUGAWA/Janter)
epala Pusdiklat MA, Syamsul Arief (baju putih), Wakil Mahkamah Filipina (baju oren), Ketua PN Depok Ridwan menjadi narasumber di studi banding dari Mahkamah Agung Filipina. Sedangkan yang menjadi moderator ialah Ketua PN Kota Bogor, Iman Luqmanul Hakim di Ruang Utama PN Depok, Rabu (26/7/2023) (SUGAWA/Janter)

SUGAWA.ID - Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi tempat studi banding terkait penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Mahkamah Agung Filipina. Studi banding ini bertajuk ASEAN Judicial Knowledge Exchange on Victim-Sensitive Adjudication of Trafficking in Person Cases yang berlangsung dari tanggal 24 sampai 27 Juli 2023.

Rombongan Hakim Filipina tersebut dipimpin oleh Wakil Mahkamah Agung Filipina. Sedangkan kegiatan studi banding ini merupakan program Mahkamah Agung RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan (Pusdiklat) yang dipimpin mantan Ketua PN Depok Syamsul Arief.

"PN Depok ditunjuk Pusdiklat MA sebagai tempat studi banding dari Mahkamah Agung Filipina," kata Ketua PN Depok Ridwan di ruang kerjanya, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Gila, Kylian Mbappe Dikabarkan Tolak Tawaran Al Hilal Senilai Rp 5 Triliun. PSG Siapkan Langkah Ini

Studi banding ini, dikatakan Ridwan, membahas penanganan TPPO, baik di Indonesia maupun di Filipina. "Mempelajari, sharing, tidak lebih dalam hal penanganan perkara TPPO," ucap Ridwan yang juga menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.

Terhitung dari 2014 hingga 2023, sambung pria berkumis itu, perkara TPPO di PN Depok hanya ada lima. "Pelaku dikenakan restitusi atau ganti kerugian. Cuma tidak ada yang membayar. Pelaku lebih memilih pasang badan dengan pidana kurungan," ungkapnya.

Selain ke Pengadilan Negeri, sambung Ridwan, rombongan Hakim Filipina akan melakukan studi banding ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat terkait perkara perceraian dan ahli waris.
Puluhan Hakim MA turut hadir dalam studi banding tersebut. Sedangkan moderator di kegiatan itu merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bogor Iman Luqmanul Hakim.

Baca Juga: Wow, Mayoritas Relawan Jokowi dan PDIP Alihkan Dukungan ke Prabowo. Ini Cawapres yang Dinilai Paling Pantas

Untuk diketahui, belum lama ini Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksplorasi penjualan ginjal ke Kamboja.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Dari 12 tersangka itu, terdapat satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, satu orang bernama Mrs Hwang sindikat luar negeri di Kamboja, dan sembilan orang lainnya sindikat dalam negeri.***(janter)

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X