• Kamis, 28 September 2023

Polres Indragiri Hilir Gagalkan Penyelundupan 70.800 Ekor Baby Lobster Senilai Rp14,1 Miliar, Ini Kronologinya

- Selasa, 25 Juli 2023 | 19:45 WIB
Polres Indragiri Hilir, Polda Riau  berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu baby lobster . (polri.go.id)
Polres Indragiri Hilir, Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu baby lobster . (polri.go.id)

SUGAWA.IDPolres Indragiri Hilir , Polda Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 70.800 ekor baby lobster ilegal ke luar negeri.

Baby lobster tersebut dibawa pelaku dari Jambi, diselundupkan lewat Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir,  Provinsi Riau, Rabu (19/7/2023).

"Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti baby lobster berasal dari Jambi. Baby lobster ini diselundupkan dari wilayah hukum Polres Ingragiri Hilir, dengan  tujuan luar negeri," jelas Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Norhayat Asmad, Senin (24/7/23).

Baca Juga: Hati-hati Beredar Screenshot di Aplikasi WhatsApp bahwa BCA Mobile Banking Terkena Virus, Ini Penjelasannya

Norhayat menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga melihat adanya aktivitas mobil yang tidak wajar di kawasan kebun warga di Parit Sungai Bakau Kecil.

"Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, ada mobil mencurigakan. Langsung dilakukan pengecekan dan penyelidikan," ungkap Norhayat.

Penyelidikan dilakukan pada saat malam harinya dan anggota polisi yang bertugas melihat sebuah kendaraan yang keluar dari kebun warga. Merasa curiga, polisi lantas menghentikan mobil tersebut.

Baca Juga: Ini Dua Hasil Survei Terbaru Pilpres 2024, Prabowo Masih Unggul Tipis dari Ganjar Pranowo

"Di sana terdapat sopir dan buruh serta 13 kotak sterofoam. Ketika sterofoam dibuka, ternyata berisi baby lobster. Kedua pelaku ini dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

Kapolres mengungkapkan bahwa dua pelaku yang diamankan adalah FD dan RJ. Keduanya diamankan di dalam mobil saat membawa baby lobster menuju pelabuhan.

"Tersangka yang berhasil kami amankan inisial FD selaku sopir yang membawa kotak sterofoam berisikan benih lobster. Lalu RJ selaku buruh angkut dari mobil ke pelabuhan hingga ke speedboat," jelasnya.

Baca Juga: Kylian Mbappe Ditawar Al Hilal Senilai Rp 5 Triliun dan Dapat Opsi Kontrak Mengiurkan Ini

FD berperan sebagai sopir. Sementara, RJ merupakan buruh angkut. Namun demikian, masih ada tiga pelaku lain yang melarikan diri.

"Saat ini sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) kami," kata perwira menengah Polri itu.

Norhayat mengatakan dalam 13 kotak sterofoam yang berhasil disita, petugas menemukan 70.800 baby lobster.

Halaman:

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X