• Kamis, 28 September 2023

Pemkot Depok Siapkan Reward Bagi Wajib Pajak yang Taat Membayar PBB, Ini Hadiah yang Bisa Didapat

- Minggu, 16 Juli 2023 | 22:31 WIB
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza. (SUGAWA /Janter)
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza. (SUGAWA /Janter)

SUGAWA.ID - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan memberikan reward kepada masyarakat yang taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Reward itu berupa satu unit mobil, motor dan hadiah lainnya yang akan disiapkan dalam pengundian khusus bagi  para wajib pajak yang taat membayar PBB tepat waktu. Undian itu akan dilakukan pada akhir tahun 2023. Program ini diberi tajuk Gebyar Pajak.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengungkapkan bahwa tahun ini Pemkot Depok sengaja menyiapkan hadiah khusus bagi para pembayar PBB di Gebyar Pajak . Rencananya program ini akan digelar setiap tahun.

Baca Juga: Survei Terbaru Pilpres 2024: Pendukung Ganjar Cendrung Solid, Pendukung Prabowo Paling Dinamis

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui BKD akan melakukan pengundian bagi masyarakat maupun perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak yang taat dalam membayar PBB.

"Disediakan satu unit mobil, sepeda motor, dan hadiah menarik lainnya yang akan diundi di acara puncak Gebyar Pajak," kata Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza melalui pesan singkatnya akhir pekan ini.

Reza mengutarakan, undian tersebut hanya akan diikuti oleh wajib pajak yang rutin membayar pajak setiap tahunnya. "Inilah yang membedakan dari sebelum-belumnya. Karena, selain penghargaan ada juga undian hadiah," tuturnya.

Baca Juga: PSG Rela Beri Diskon Demi Rampungkan Transfer Kylian Mbappe ke Real Madrid, Ada Apa Sebenarnya?

Di triwulan II tahun 2023, sambung dia, pendapatan pajak PBBB sudah melampaui dari target yang ditetapkan sebesar Rp92.400.000.000. Sedangkan capaiannya sudah mencapai Rp 103.799.294.108 atau 112,34 persen.

"Alhamdulillah, capaian target kami di triwulan ini sudah melampaui. Sudah melebihi sebesar Rp 11.399.294.108 atau sebesar 12,34 persen," ujarnya.

Dalam mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2, pihak BKD telah bekerja sama dengan e-commerce maupun bank-bank yang telah ditunjuk.

"Bisa melalui BJB, loket PBB di kantor kecamatan, BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, traveloka dan tokopedia," pungkasnya.***(janter)

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X