SUGAWA.ID – Sejumlah auditor dan P2UPD melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Inspektorat Provinsi Banten M Tranggono dan meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.
Dalam surat mosi tidak percaya tersebut yang beredar di kalangan wartawan, para auditor dan P2UPD menyatakan agar Pj Gubernur Banten segera menarik surat pengangangkatan M Tanggono sebagai sebagai Plt Kepala Inspektorat periode Juni-Agustus 2023. Karena selama Inspektorat Banten dipimpin oleh yang bersangkutan, lembaga ini seperti hidup segan mati tak mau dan membuat para auditor kebingungan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam surat mosi tidak percaya tersebut terdapat 6 hal yang menjadi pokok permasalahan di benak para pegawai dan auditor di jajaran Inspektorat Provinsi Banten, antara lain :
Baca Juga: Viral! Terbukti Suka Sesama Jenis, Suami Selebgram Meylisa Zaara Terciduk Chat Mesra dengan Pria Ini
1. Tranggono tidak memiliki basic Pengawasan, sehingga memiliki cara pandang dan pola kerja yang berbeda dengan Fungsional yang ada di Inspektorat baik Auditor maupun P2UPD, sehingga Perintah Gubernur yang didelegasikan kepada Inspektorat justru diterjemahkan berbeda dan malah memperlama dan menghambat penyelesaian tugas-tugas pengawasan.
2. Melanggar Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang telah dipergubkan, lambat dalam menindaklanjuti kegiatan administrasi (Surat masuk, menandatangani Surat, Surat Tugas, Vium Perjalanan Dinas ditandatangani setelah penugasan berakhir).
3. Penugasan yang sudah sesuai dengan Program Kegiatan Pengawasan Tahunan 2023 tidak dilaksanakan sama sekali. Contohnya Monitoring/PPDB yang tercantum dalam PKPT Tahun 2023. Beliau menjudgment tidak perlu ada penugasan monitoring PPDB, tetapi bila ada masalah di lapangan teman-teman di P2UPD harus tetap mengawasi dan harus tahu permasalahannya.
Baca Juga: Penjualan Tiket MotoGP Indonesia Resmi Dibuka Senin Pekan Depan, Ini Rincian Daftar Harganya
4. Dalam hal hari pengawasan yang tercantum dalam DPA 15 hari cuma bisa dicairkan sepertiganya sampai separuhnya, dengan ditambahkan syarat-syarat yang cenderung mengada-ada yang bukan persyaratan tercantum dokumen pencairan APBD.
5. Tidak memiliki integritas yang kuat, Saudara Tranggono ketika memberikan amanat kepada pegawai Inspektorat selalu mengingatkan dan menekankan tentang integritas, tetapi perbuatan beliau tidak mencerminkan beliau berintegritas. Seperti meminta difasilitasi kantor untuk kebutuhan pribadinya seperti minta rumahnya difasilitasi AC agar lebih dingin, minta disediakannya pakan burung perkutut di rumahnya, bermain dalam pengadaan seragam Inspektorat.
6. Ketika melakukan briefing kepada bawahan, saudara Tranggono tidak mau menerima saran/masukan, cenderung satu arah, dan cenderung setiap keputusan yang beliau ambil menabrak aturan-aturan pengawasan, seperti dalam susunan suatu tim pemeriksaan tidak mencantumkan Pengendali Teknis dalam Susunan Tim Pemeriksaan, dan terlalu mengintervensi suatu pemeriksaan/audit.
Baca Juga: Viral, Video Penganiayaan Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan oleh Suaminya, Ini Respon Polres Tangsel
Surat mosi tidak percaya itu ditandatangani di Serang, 14 Juli 2023 atas nama Auditor dan P2UPD Inspektorat Daerah Provinsi Banten.
Plh Sekda Banten Hj Virgojanti menyatakan akan mengevaluasi dulu surat mosi tidak percaya itu. "Maaf saya akan evaluasi dulu ya," katanya singkat.
Artikel Terkait
Pengurus Baznas Provinsi Banten 2020 – 2025 Dilantik
Kasus Korupsi Masker Terkuak, WTP Provinsi Banten Dipertanyakan
Gubernur Harap Kota Serang Jadi Etalase Provinsi Banten
Muhtarom Ditunjuk Sebagai Plt. Sekda Provinsi Banten
Dinkes Kejar Capaian Eliminasi Malaria Tekan Angka Kematian di Provinsi Banten
Bagaimana Kondisi Provinsi Banten, Ini Prakiraan Cuaca dari BMKG
Jangan Sampai Salah, Simak Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023, di Provinsi Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta