• Kamis, 28 September 2023

Pelaku Revenge Porn Pandeglang Akhirnya Divonis Bersalah, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim

- Kamis, 13 Juli 2023 | 22:00 WIB
Terdakwa kasus revenge porn Pandeglang, Alwi Husen Maolana divonis hakim (Tangkapan Reel IG Pandeglangeksis )
Terdakwa kasus revenge porn Pandeglang, Alwi Husen Maolana divonis hakim (Tangkapan Reel IG Pandeglangeksis )

SUGAWA.ID - Alwi Husen Maolana, terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila untuk membalas dendam alias revenge porn Pandeglang yang sempat viral akhirnya dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau kurungan selama tiga bulan. Selain itu Alwi juga dijatuhi vonis tak boleh mengakses internet selama 8 tahun.

“Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran konten elektronik yang memiliki muatan kesusilaan atau pornografi yang dilakukan dengan sengaja,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra saat membacakan amar putusan pada sidang di Pandeglang, Kamis, 13 Juli 2023.

Dikatakan, Alwi Husen Maolana dengan sengaja telah menyebar atau mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan (revenge porn).

Baca Juga: BPN Kota Bakal Buka Posko Pengaduan PTSL, Ini Tujuannya

"Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Hendy.

Sang hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Alwi Husen Maolana berupa pencabutan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun yang mulai berlaku sejak hari itu.

"Dengan vonis ini, pengadilan menegaskan bahwa tindakan revenge porn tak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Hendy.

Baca Juga: Pengemplang Pajak Kakak Beradik Tak Setorkan Pajak Masukan, Ini Dakwaan yang Disampaikan JPU

Keputusan yang diambil majelis hakim diharapkan dapat memberikan efek jera pada para pelaku kejahatan seksual serupa dan menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum serta melanggar privasi orang lain.

"Tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan etika seperti ini harus dihindari lingkungan digital kita lebih aman dan kita dapat menghormati hak asasi manusia," katanya.

Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban memberikan apresiasi kepada hakim yang telah memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa terkait putusan kasus revenge porn yang menimpa adiknya itu.

Baca Juga: Ajang GIIAS 2023 Digelar Agustus Mendatang, Ini Sejumlah Mobil Listrik yang Akan Dipamerkan

"Hukuman penjara enam tahun memang sudah seharusnya diberikan kepada terdakwa. Namun Alwi Husen Maolana ketika hakim menambahkan hukuman delapan tahun tidak boleh mengakses internet kepada Alwi Husen Maolana itu yang kami apresiasi," kata Iman kepada wartawan.

Kasus balas dendam dengan menyebarkan video asusila korban atau dikenal dengan istilah revenge porn di Pandeglang yang menimpa seorang mahasiswi sebuah Universitas di Banten ini sempat viral di media sosial.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X