• Jumat, 29 September 2023

Pengemplang Pajak Kakak Beradik Tak Setorkan Pajak Masukan, Ini Dakwaan yang Disampaikan JPU

- Kamis, 13 Juli 2023 | 20:51 WIB
Terdakwa pengemplang pajak saat sidang di Ruang III Pengadilan Negeri (PN) Depok. (SUGAWA/Janter)
Terdakwa pengemplang pajak saat sidang di Ruang III Pengadilan Negeri (PN) Depok. (SUGAWA/Janter)

SUGAWA.ID - Sidang perdana pengemplang pajak dengan dua terdakwa kakak beradik sebagai direktur utama (dirut) yakni terdakwa Arief Achmad Sardjono dan Achmad Arief Martono (berkas penuntutan terpisah) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (12/7/2023). Selain membacakan dakwaan, sidang tersebut juga mendengarkan keterangan saksi.

Terdakwa Arief Achmad Sardjono yang merupakan Dirut PT Timbul Mas Raya yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma Blok F-IV No.49A RT004/015 Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Sedangkan terdakwa Achmad Arief Martono yang merupakan sang adik menjabat Dirut PT Arief Mitra Jaya yang berlokasi di Jalan Kacapiring Blok F.IV No.51 RT004/015 Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok atau di Jalan Wijaya Kusuma Blok F IV No.49A RT004/015 Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Baca Juga: Ajang GIIAS 2023 Digelar Agustus Mendatang, Ini Sejumlah Mobil Listrik yang Akan Dipamerkan

Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Depok Dimas Praja dan Helia Shanti Wulandari dalam dakwaannya mengungkapkan, bahwa PT Timbul Mas Raya (PT TMR) yang bergerak dalam usaha jasa pengangkutan hasil tambang batubara meliputi jasa hauling, jasa pit to rom dan jasa overburden.

Perusahaan ini terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 27 Mei 2015 dengan NPWP 73.130.240.2-412.000 di KPP Pratama Depok Sawangan dan dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 14 Desember 2015 dengan Nomor PKP : S-1873PKP/WPJ.33/KP.0503/2015.

Berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) punya kewajiban perpajakan yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai dan PPh Final pasal 4 ayat (2).

Baca Juga: Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman, Ini yang Dilakukan Jajaran Personel Polresta Bandara Soetta

Namun terdakwa Achmad Arief Sardjono selaku Dirut PT TMR tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya yang merupakan kewajiban pajak PT TMR untuk masa pajak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2019. 

Selain itu, PT TMR juga tak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut antara tahun 2018 hingga 2019 dari beberapa perusahaan (mitra transaksi) ke Kas Negara berdasarkan faktur pajak yang diterbitkan.

Selain itu perusahaan ini  juga tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkannya dalam SPT Masa PPN bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.302.876.046.

Baca Juga: Gila, Jordan Henderson Ditawarkan Main di Liga Pro Saudi, Segini Besaran Gajinya Jika Jadi Bergabung

Dalam dakwaan Achmad Arief Martono, kata Dimas dan Helia, bahwa PT Arief Mitra Jaya (PT AMR) yang bergerak dalam usaha jasa transportasi darat menggunakan truck atau trucking atau jasa logistik termasuk jasa pengiriman barang (cargo) terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 22 November 2012 dengan NPWP 31.633.285.5-412.000 di KPP Pratama Depok Sawangan dan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 1 Februari 2013 dengan nomor pengukuhan PEM-00442/WPJ.22/KP.0903/2013 tanggal 1 Februari 2013.

Berdasarkan data SIDJP mempunyai kewajiban perpajakan yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai dan PPh Final pasal 4 ayat (2).

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X