• Kamis, 28 September 2023

Tilang Manual Diberlakukan, Polres Bogor Gelar Operasi Patuh Lodaya 2023 Sampai 23 Juli 2023, Ini 14 Pelanggar

- Rabu, 12 Juli 2023 | 08:12 WIB
(kiri bawah) Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kepolisian Resor Bogor menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023. (Web Polresta Bogor)
(kiri bawah) Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kepolisian Resor Bogor menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023. (Web Polresta Bogor)

SUGAWA.ID- Kepolisian Resor Bogor akan menerapkan sanksi tegas berupa tilang manual dalam penerapan Operasi Patuh Lodaya 2023. Pihak kepolisian wajib melakukan penindakan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Kegiatan ini sudah dimulai sejak Senin,10 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2023 mendatang.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, menuturkan bahwa dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 skema tilang manual akan dilakukan bagi pelanggar yang tidak tertangkap kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Jadi dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 ini, penindakan (tilang manual) di tempat itu hanya kepada kendaraan yang tidak tercover oleh ETLE, contoh ODOL (Over Dimensi dan Over Loading), lawan arus, itu kita melakukan tindakan di tempat," ungkapnya pada, Selasa, 11 Juli 2023.

Baca Juga: Terkait kasus Penganiayaan, Dua Mantan Siswa SMA Taruna Nusantara Dituntut Dua Bulan Penjara di PN Depok

Selanjutnya AkP Dicky juga menjelaskan pelanggaran lainnya akan ditindak tegas di tempat, seperti knalpot bising. Petugas telah mendapatkan arahan untuk menyita knalpot racing dan memberikan sanksi tilang manual di tempat.

Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin yang dijumpai di lokasi berbeda memaparkan, bahwa Operasi Patuh Lodaya kali ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk penegakan kepatuhan kepada semua masyarakat khususnya terhadap peraturan berlalu lintas.

AKBP Imam Imanuddin, juga menerangkan bahwa nantinya semua personel yang bertugas akan melakukan patroli secara mobile. "Sehingga terciptanya rasa aman, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas," kata Iman yang usai memimpin apel gelar personil Operasi Patuh Lodaya di Mapolres, Cibinong, Kab Bogor.

Baca Juga: Buntut Meninggalnya Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Kandung, Penjaga Sel Tahanan Polres Metro Depok Diperiksa

Berikut ada 14 golongan yang menjadi target operasi yakni :
1.Melawan arus.
2.Berkendara di bawah pengaruh minuman keras atau alkohol.
3.Menggunakan HP saat berkendara.4.Kedapatan tidak menggunakan helm ber SNI bagi pengendara roda dua.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk bagi kendaraan roda empat atau lebih.

6. Melebihi batas kecepatan saat berkendara.
7.Berkendara di bawah umur atau kata lain tidak memiliki SIM.
8. Untuk sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
9.Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10.Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11.Kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.
13.Kendaraan yang memasang rotator atau sirine.
14.Hingga penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat RFS atau RFP.***(Amos Aria Putra)

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X