SUGAWA.ID – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Subang pada tahun 2020 dan 2021 lalu dinilai bermasalah. Karena ada ratusan sertifikat yang terganjal penerbitannya oleh Kantor Pertanahan atau BPN setempat.
Adapun alasan belum terbitnya sertifikat program PTSL di BPN Kabupaten Subang ini pun tidak jelas. Padahal, masyarakat sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh BPN sesuai dengan sosialisasi yang dilakukan di kantor desa .
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, salah satu wilayah yang program PTSLnya bermasalah terjadi di Desa Ciruluk, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Karena meski masyarakat setempat sudah mendaftar pembuatan sertifikat melalui program PTSL sejak tahun 2020, warga mengaku hingga kini sertifikat tanahnya belum juga diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang.
"Padahal saya sudah pernah dipanggil untuk menandatangani berkas, pada pertengahan 2020. Tapi sampai sekarang belum juga ada kabar," ungkap Hasanudin, salah seorang warga Ciruluk, Senin (10/7/2023).
Menurut Hasanudin, berdasarkan keterangan panitia PTSL Desa Ciruluk, belum keluarnya sertifikat atas nama dirinya, dikarenakan ada kesamaan Nomor Identitas Bidang (NIB) antara dirinya dengan pemilik tanah di sebelah bidangnya. Panitia desa mengaku sudah mengajukan perubahan NIB ke Panitia PTSL, namun hingga kini belum juga ada jawaban.
"NIB saya 01271, itu sama dengan NIB atas nama Sahdi, yang kebetulan bidang tanahnya bersebelahan dengan saya," ungkap Hasanudin.
Masih berdasarkan pengakuan panitia, kata dia, sebenarnya sertifikat di bidang tersebut sudah dikeluarkan oleh BPN. Namun terjadi kesalahan, dalam sertifikat tercantum nama Sahdi, namun gambar bidang tanahnya, adalah bidang tanah milik dirinya. "Oleh panitia desa, sertifikat itu dikembalikan untuk diperbaiki, tapi sampai hari ini tidak ada kabar lanjutan," ungkapnya.
Berdasarkan data yang diterima Sugawa.id, panitia PTSL telah mengirimkan surat bernomor 141/29/VII/Pem./2022 dan Pemerintah Desa Ciruluk telah mengajukan permohonan perbaikan sertifikat program PTSL 2020/2021. Setidaknya terdapat 35 sertifikat yang diajukan untuk diperbaiki oleh pemerintah Desa Ciruluk, dalam surat bertanggal 28 Juli 2022 tersebut.
Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Memulai Kunjungan ke Tiga Negara sebelum KTT NATO, Ternyata Ini Misinya
"Sertifikatnya sudah kita kembalikan ke BPN Subang, tapi sampai saat ini kami belum ada kabar lagi dari sana (BPN Subang). Saya berharap masalah ini secepatnya selesai, saya ditanyakan terus oleh warga," ucap salah seorang mantan Panitia Desa yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Kanwil BPN Jawa Barat yang dikonfirmasi Sugawa.id, mengaku belum mengetahui permasalahan di Desa Ciruluk tersebut. “Terima kasih infonya, Pak. Saya akan telusuri dulu dengan kawan-kawan dari BPN Subang ya,” ujar mantan Kepala Kanwil Banten ini. ***
Artikel Terkait
Jadi Kabupaten Lengkap Pertama di Indonesia, Ini Strategi Kakantah BPN Badung
Kunjungi Kantor BPN Badung Bali, Ini yang Dilakukan Wamen Raja Juli Antoni
Gaya Kepemimpinan Mantan Kakanwil BPN Banten Rudi Rubijaya di Mata Pj Gubernur dan Kalangan Wartawan
Baru Dilantik dan Komitmen Berikan Layanan Prima, Ini Gebrakan Baru Kepala BPN Padang
Sebanyak 60 Satker Ditargetkan Dapat Predikat WBK/WBBM 2023, Ini yang Dikerjakan Kementerian ATR/BPN
BPAN Tuding PTSL Ditunggangi Mafia Tanah, BPN Kabupaten Tangerang Bilang Begini
Jakarta Utara Akan Dideklarasi Jadi Kota Lengkap, Ini Kata Kanwil BPN DKI