SUGAWA.ID- Mulai Senin (10 Juli 2023) hari ini. Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya. Kegiatan ini dijadwalkan akan berlangsung selama dua pekan atau tepatnya hingga tanggal 23 Juli 2023 dan menerapkan tilang manual juga.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, menuturkan tujuan dan efektivitas gelaran Operasi Patuh Jaya ini adalah untuk meningkatkan rasa kepatuhan masyarakat saat berlalu lintas.
"Tujuan Operasi Patuh Jaya untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan dan ketertiban lalu lintas," ujar Latif, Minggu, 9 Juni 2023.
Kombes Latif Usman menambahkan pentingnya berkendara yang harus didasari rasa bertanggungjawab terhadap keselamatan orang lain.
"Dalam berkendaraan kita harus bertanggungjawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," Dirinya menambahkan.
Kombes Latif Usman juga menyampaikan akan dikerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan di dalam pelaksanaan operasi Patuh Jaya 2023 ini.
Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Memulai Kunjungan ke Tiga Negara sebelum KTT NATO, Ternyata Ini Misinya
Informasi terkait soal pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 ini, turut diunggah dalam akun Instagran @tmcpoldametro. Dalam unggahan di akun resmi TMC Polda Metro Jaya disebutkan ada 14 golongan yang menjadi target operasi yakni :
1.Melawan arus.
2.Berkendara di bawah pengaruh minuman keras atau alkohol.
3.Menggunakan HP saat berkendara.
4.Kedapatan tidak menggunakan helm ber SNI bagi pengendara roda dua.
Artikel Terkait
Kakorlantas Tegaskan Operasi Patuh 2020 Utamakan Pencegahan Bukan Sekadar Penindakan Hukum
Operasi Patuh 2020 Upaya Menurunkan Fatalitas Lakalantas
Pangdam Jaya Beri Penghargaan Pada Ditreskrimsus Polda Metro di HUT TNI ke-75
Jelang Ramadhan, Polda Metro Jaya akan Tindak Tegas Pelaku Kriminal
Polda Metro Jaya Nilai Penerapan Rekayasa Arus Mudik Lebaran 2023 Berhasil, Ini Rahasianya
Skin Care Etiket Biru Dijual Bebas, Konsumen Laporkan Produsen ke Polda Metro Jaya. Ini Penjelasannya
Polda Metro Naikkan Status Tindak Pidana Pencabulan Anak Mario Dandy, Ini Hukuman yang Bisa Diterimanya
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Sindikat Penjual Ginjal Kelas Internasional, Begini Kata Mahfud MD