• Jumat, 29 September 2023

Divonis Lakukan Penggelapan Dana, Dua Petinggi PT Rajawali Artha Perkasa Dimasukkan ke Rutan Kelas 1 Depok

- Rabu, 5 Juli 2023 | 20:52 WIB
Dua terdakwa kasus penggelapan tertunduk lesu saat mau dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuju Rutan Kelas 1 Depok, Selasa (4/7) malam (Sugawa/Janter)
Dua terdakwa kasus penggelapan tertunduk lesu saat mau dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuju Rutan Kelas 1 Depok, Selasa (4/7) malam (Sugawa/Janter)

SUGAWA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengeksekusi dua terdakwa kasus penggelapan ke Rutan Kelas 1 Depok, Selasa (4/7/2023) malam. Dua terdakwa ialah Komisaris PT Rajawali Artha Perkasa, Mochamad Ichsan dan Direktur Utama PT Rajawali Artha Perkasa, Bambang Feriyanto.

Eksekusi tersebut dilakukan Kejari Depok setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Mochamad Ichsan selama dua tahun dan terdakwa Bambang Feriyanto selama 1 tahun.

"Kami hanya menjalankan perintah sesuai putusan majelis hakim PN Depok," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Arief Syafriyanto.

Baca Juga: Isu Transfer Pemain : Masa Depan Belum Jelas di Juventus, Dusan Vlahovic Dilirik Klub Besar Eropa

Di sidang putusan yang digelar Selasa (4/7) sore, majelis hakim yang diketuai Divo Ardianto dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU Arief Syafriyanto, namun berbeda dengan masa hukumannya.

Oleh JPU, terdakwa Mochamad Ichsan dihukum selama 2 tahun penjara dan terdakwa Bambang Feriyanto dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa yakni terdakwa I Mochamad Ichsan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan terdakwa II Bambang Feriyanto dengan pidana penjara selama 1 tahun. Memerintahkan para terdakwa untuk ditahan," ucap Divo dalam jalannya sidang.

Baca Juga: Waspada! Ini 8 Obat Tradisional yang Beresiko Merusak Fungsi Hati dan Ginjal yang ditemukan BPOM

Menyatakan barang bukti berupa 1 lembar surat kuasa dari PT Visitama Makmur Abadi kepada Adhitya Raaj S, 1 lembar cek nomor CF723241 yang dikeluarkan Bank BNI kantor Cabang Margonda Depok tertanggal 7 Mei 2020 atas nama Rajawali Artha Perkasa sebesar Rp 500 juta, 1 lembar surat keterangan penolakan (SKP) pencairan cek nomor CF723241 atas nama Rajawali Artha Perkasa sebesar Rp 500 juta tertanggal 6 Mei 2020.

Selain itu, 1 lembar surat keterangan penolakan (KSP) pencairan cek nomor CF723241 atas nama Rajawali Artha Perkasa sebesar Rp 500 juta tertanggal 8 Mei 2020, 1 lembar surat permohonan usulan dana dari PT Antasena Karya Sukses kepada PT Visitama Makmur Abadi tanggal 15 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh M Ichsan (Direktur PT Antasena Karya Sukses), dan 2 lembar bukti setoran tunai yang dikeluarkan oleh Bank BNI dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Adhitya Raaj S.

Kejadian itu bermula saat terdakwa I Mochamad Ichsan dan terdakwa II Bambang Feriyanto mendirikan PT Rajawali Artha Perkasa berdasarkan akta notaris Nomor 6 tertanggal 13 September 2019 dengan pengurus perseroan yakni, terdakwa I menjabat Komisaris dan terdakwa II menjabat Direktur Utama dari PT Rajawali Artha Perkasa.

Baca Juga: Pelita Air Datangkan Armada ke-7 Airbus A320 dari Spanyol

Kemudian di tahun itu juga, Mochamad Ichsan bersama-sama Bambang Feriyanto bermaksud untuk melaksanakan kegiatan proyek pembelian solar di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan namun membutuhkan pendanaan modal untuk menjalankan proyek tersebut.

Lalu, pada 15 Oktober 2019 Mochamad Ichsan sebagai Direktur PT Antasena Karya Sukses mengajukan Surat Permohonan Usulan Dana PT Visitama Makmur Abadi dengan pengajuan peluang bisnis pendanaan atas project supply tanah urugan KM 150-152 dari PT KCIC. Dana diajukan sebesar Rp 4.980.000.000,- padahal proyek tersebut tidak pernah ada (fiktif) dengan keterangan dana akan dipakai selama 45 hari dengan pengembalian modal dan keuntungan sebesar 8 persen senilai Rp 398.400.000,-.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X