• Kamis, 28 September 2023

Tanggapi Pleidoi Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuh Anak Kandung, JPU dari Kejari Depok Bilang Begini

- Rabu, 28 Juni 2023 | 00:15 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini sedang membacakan tuntutan kepada pembunuh anak kandung disertai penganiayaan istrinya, Rizky Noviyandi Achmad, beberapa waktu lalu. (Sugawa.id/Janter)
Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini sedang membacakan tuntutan kepada pembunuh anak kandung disertai penganiayaan istrinya, Rizky Noviyandi Achmad, beberapa waktu lalu. (Sugawa.id/Janter)

SUGAWA.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menanggapi pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum maupun terdakwa pembunuh anak kandung disertai penganiayaan terhadap istri, Rizky Noviyandi Achmad (32) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (27/6/2023).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ahmad Adib dengan anggota Fausi dan Muhammad Iqbal Hutabarat yang digantikan Mathilda Chrystina Katarina, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menegaskan, tetap pada semua fakta persidangan yang tercantum dalam surat tuntutannya.

Karena fakta-fakta tersebut telah diuraikan secara jelas terkait dengan fakta persidangan. Selain itu, kata Dera, keberatan penasihat hukum tentang tinjauan yuridis dalam pledoinya di halaman 44 sampai halaman 49 tidak dapat diterima. 

Baca Juga: Didakwa Terima Uang Rp 17 Miliar Lebih dan Lakukan Korupsi, Johnny G Plate akan Buktikan Dirinya tak Bersalah

"Penasihat hukum Rizky Noviyandi Achmad tidak memahami dan tidak memiliki analisis yuridis yang memadai, baik dalam lapisan ilmu dogmatik, teori ilmu hukum, maupun lapisan filsafat, dalam menyusun pledoi terkait dengan keberatan terhadap tuntutan JPU," kata Dera. 

Bahkan di pledoi, lanjut Dera, penasihat hukum tidak memahami dengan baik dan hanya bersandar pada asumsi terkait dengan uraian keberatan penuntut menerapkan tuntutan Pasal 340 KUHP.

Tapi di pledoi penasihat hukum tidak dibedah analisis yuridis karena kebingungan penasihat hukum mematahkan dalil analisa yuridis surat tuntutan JPU telah jelas dan rinci. 

Baca Juga: Muhammadiyah Umumkan 19 Lokasi Sholat Idul Adha di Kota Tangerang 28 Juni 2023, Ini Rinciannya!

Selanjutnya, terdakwa memiliki waktu untuk berpikir dengan tenang sebelum merampas nyawa anaknya dengan kekejaman yang keji dan melewati batas kemanusiaan, sebagaimana fakta persidangan dan telah diuraikan di surat tuntutan.

"Oleh karena itu, semua keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum tidak memiliki dasar yang berlandaskan pada teori hukum dan keilmuan, dan hanya bersifat asumsi semata," kata JPU.

Terhadap tanggapan dari pihak JPU tersebut, penasihat hukum terdakwa tetap bertahan dengan pembelaannya.

Baca Juga: Ini Daftar 8 Kos Dekat Kampus Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur, Simak Selengkapnya di Sini

Majelis Hakim Adib kemudian menyatakan sidang dilanjut pekan ketiga pada Juli 2023 dengan agenda pembacaan putusan ***(Janter)

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X