SUGAWA.ID - Di Indonesia, yang namanya prilaku korupsi bisa dilakukan terhadap apa saja, entah itu pengadaan barang dan jasa, pengadaan BTS, bantuan sosial (bansos) sampai dengan kegiatan keagamaan seperti pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Aceh.
Kasus korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang terletak di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang saat ini sedang ditangani Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menyatakan pihaknya telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center.
Dia menyatakan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang didapat pihaknya sudah bisa menetapkan SH mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat 2016 hingga 2021 lalu sebagai tersangka.
"Kami masih akan melengkapi bukti-bukti dan keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019. Saat ini tersangka SH belum ditahan," ujarnya.
Penetapan SH sebagai tersangka dilakukan penyidik usai ditemukan dugaan korupsi pengadaan lahan zikir dengan nilai total pagu anggaran sebesar Rp5,1 miliar lebih (tahun 2018 senilai Rp 3,2 miliar lebih dan tahun 2019 senilai Rp1,8 miliar lebih).
Fadillah mengungkapkan di 2018, lahan sudah diukur BPN Kota Banda Aceh dan mendapat penilaian dari Kantor Jasa Peniaian publik (KJPP) pada Agustus 2018. Berdasarkan hasil ukur dan penilaian harga 14 persil tanah yang akan dibeli, Dinas PUPR Kota Banda Aceh membayar sembilan persil tanah dengan total Rp 4 miliar lebih (lima persil tahun 2018 dibayar sebesar Rp 3,1 miliar lebih dan empat persil dibayar tahun 2019 senilai Rp799 juta lebih).
Namun dalam dari tiga persil yang dibayar yakni tanah Pasar Batu Cincin, tanah gampong dan tanah salah satu warga, dua bidang tanah menggunakan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah Milik Gampong (SKT) dan satu lainnya menggunakan alas hak sporadik.
Saat pembayaran, pihak kepala desa tidakmelampirkan rekening kas gampong, melainkan rekening pribadi. "Pihak dinas juga tidak melakukan verifikasi secara mendetail sehingga dana pembebasan lahan itu masuk ke rekening pribadi, padahal seharusnya masuk ke kas gampong," katanya.
Dari hasil audit pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Polresta Aceh juga telah menyita lahan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 4/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Bna tanggal 13 Februari 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Nomor: SP/Sita/24/II/Res.3.5/2023/Sat Reskrim tanggal 15 Februari 2023.
Artikel Terkait
BNN Bongkar Sindikat Ganja Jaringan Aceh-Jakarta di Cipayung
Jokowi Apresiasi Pembangunan Jalan Tol Banda Aceh-Sigli dan Pekanbaru-Minas
50 Bandar Narkoba Asal Aceh Dikirim ke Nusakambangan
Viral! Ustadz di Aceh Tegur Pemuda Nongkrong di Jam Sholat Jumat, Beragam Respon Netizen
Viral TikToker Sebut Aceh Nggak Maju Akibat Korupsi, Ini Catatan KPK dan BPS. Apakah Ini Jadi Buktinya?