SUGAWA.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima dua tersangka pengemplang pajak kakak beradik beserta barang bukti dari penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jawa Barat, Kamis (22/6/2023).
Dua tersangka pengemplang pajak kakak beradik di Kota Depok itu ialah Achmad Arief Sardjono selaku Dirut PT Timbul Mas Raya yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, dan Achmad Arief Martono sebagai Dirut PT Arief Mitra Raya yang berlokasi di Cinere, Kota Depok.
Tersangka pengemplang pajak atas nama Achmad Arief Sardjono diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dari tahun 2018 sampai 2019 lalu.
Sedangkan tersangka pengemplang pajak atas nama Achmad Arief Martono diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dari Januari hingga Desember 2017.
Tersangka pengemplang pajak atas nama Achmad Arief Sardjono dan tersangka Achmad Arief Martono diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kami sebagai pihak Kejari Depok akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Honda dan Yamaha Alami Kesulitan dengan Performa Motornya, Ini Komentar General Manager Ducati
Dua tersangka kakak beradik itu, kata Ubaidillah kini dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Kelas I Depok.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin menuturkan, kerugian negara yang disebabkan oleh dua tersangka kakak beradik itu mencapai miliaran.
"Kedua tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sang kakak merugikan pendapatan negara sebesar Rp 2.302.876.046. Sementara si adik merugikan pendapatan sebesar Rp 894.316.420," ucap Mochtar.
Baca Juga: Oknum Guru Bimbel di Kalsel Lakukan Aksi Asusila pada Anak di Bawah Umur, Ini Modusnya
Atas hal itu, kedua tersangka kakak beradik itu dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.*** (Janter)
Artikel Terkait
Berkas Dinyatakan P21, Kejari Depok Segera Limpahkan Kasus Korupsi Pemotongan Upah Honorer Damkar
Kejari Depok Bakal Selesaikan PR Kasus Korupsi
Uang Negara Lebih dari Rp 1 Triliun Diselamatkan Kejari Depok
Kejari Depok Kembali Terbitkan Sprindik Baru Dua ASN Damkar
Amar Putusan Tak Muat Kerugian Negara, Kejari Depok Ajukan Kasasi
Kejari Depok Lelang Barang Rampasan secara Langsung dan Elektronik
Kejari Depok Akan Hadirkan Dua Ahli Forensik di Sidang Pembunuhan Anak Kandung
Santuni para Santri di Ponpes, Ini yang Dilakukan Kejari Depok
Lima Bulan Jadi Buronan Kejari Depok, Terpidana Alfrido Akhirnya Dieksekusi, Ini Kisah Pelariannya
Tersangka Pencurian Uang Lahan Pemakaman Segera Disidangkan, Ini Kata Kasi Intel Kejari Depok