• Jumat, 29 September 2023

Kasus Pengemplang Pajak Kakak Beradik di Kota Depok Segera Disidangkan, Nilai Kerugian Negara Fantastis!

- Kamis, 22 Juni 2023 | 22:30 WIB
Kasus dua tersangka pengemplang pajak di Kota Depok  yang melibatkan dua tersangka kakak beradik akan segera disidangkan.   (Sugawa.id/Janter)
Kasus dua tersangka pengemplang pajak di Kota Depok yang melibatkan dua tersangka kakak beradik akan segera disidangkan. (Sugawa.id/Janter)

SUGAWA.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima dua tersangka pengemplang pajak kakak beradik beserta barang bukti dari penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jawa Barat, Kamis (22/6/2023). 

Dua tersangka pengemplang pajak kakak beradik di Kota Depok itu ialah Achmad Arief Sardjono selaku Dirut PT Timbul Mas Raya yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, dan Achmad Arief Martono sebagai Dirut PT Arief Mitra Raya yang berlokasi di Cinere, Kota Depok.

Tersangka pengemplang pajak atas nama Achmad Arief Sardjono diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dari tahun 2018 sampai 2019 lalu. 

Baca Juga: Tradisi Budaya Festival Peh Cun Kembali Digelar di Kota Tangerang, Ini Kata Wali Kota Arief R Wismansyah

Sedangkan tersangka pengemplang pajak atas nama Achmad Arief Martono diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dari Januari hingga Desember 2017.

Tersangka pengemplang pajak atas nama Achmad Arief Sardjono dan tersangka Achmad Arief Martono diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kami sebagai pihak Kejari Depok akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah, Kamis (22/6/2023). 

Baca Juga: Honda dan Yamaha Alami Kesulitan dengan Performa Motornya, Ini Komentar General Manager Ducati  

Dua tersangka kakak beradik itu, kata Ubaidillah kini dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Kelas I Depok. 

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin menuturkan, kerugian negara yang disebabkan oleh dua tersangka kakak beradik itu mencapai miliaran.

"Kedua tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sang kakak merugikan pendapatan negara sebesar Rp 2.302.876.046. Sementara si adik merugikan pendapatan sebesar Rp 894.316.420," ucap Mochtar. 

Baca Juga: Oknum Guru Bimbel di Kalsel Lakukan Aksi Asusila pada Anak di Bawah Umur, Ini Modusnya

Atas hal itu, kedua tersangka kakak beradik itu dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.*** (Janter)

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X