SUGAWA.ID- Sebagai seorang pendidik MPH (28 tahun), seharusnya jadi suri tauladan bagi peserta didik. Tapi apa yang dilakukan justru bertolak belakang karena tindakan asusila kepada seorang anak di bawah umur di Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang viral, Rabu, (21 Juni 2023).
Akibat tindakan asusilanya pada anak di bawah umur tersebut, sang pendidik harus berurusan dengan aparat dari Polda Kalimantan Selatan. Tersangka MPH kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Menurut pengakuan tersangka, aksi asusila yang dilakukan MPH terhadap anak di bawah umur itu dilakukan dalam rentang waktu bulan Agustus 2022 hingga Mei 2023.
Baca Juga: Sidang Penganiayaan Mantan SMA Taruna Nusantara Ditunda, Hakim Minta Terdakwa Kooperatif
Lokasi kejadian asusila itu sendiri terjadi di Komplek Timur Perdana I, Jalan Veteran Km 5,5, Banjarmasin dan Jalan Martapura Lama. Km 7,5 Komplek Bumi Banua Indah, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Peristiwa asusila itu bermula dari menyewa jasa 'prank' pada akun media sosial bernama Jasmine di akun telegram. Saat itulah MPH melampiaskan aksinya kemudian mendapat akses melakukan video call yang berujung pada aksi asusila ini. Ternyata aksi itu direkam dan dikirim pelaku kepada korbannya.
Dengan segala cara, pelaku mengelabuhi dan melakukan tipu muslihat kepada korban. Pelaku berbohong pada korban dengan mengatakan bahwa ada akun instagram (IG) @loveyourloveeer yang ingin menyebarkan video, padahal akun itu milik pelaku.
Baca Juga: Ini 5 Keistimewaan Pantai Pasir Putih Sirih Banten, Nomor 3 Pasti Bikin Kamu Nyaman Main di Air
Karena takut tersebar, korban lalu mau disuruh oleh pelaku untuk menghubungi akun IG tersebut. dari situlah mereka bertemu. Pelaku pun meminta korban menuruti apa saja yang diinginkan oleh akun IG @loveyourloveeer itu.
Semua aktivitas tersebut kembali direkam oleh pelaku, hasil rekaman tersebut juga dikirimkan oleh pelaku ke WhatsApp Grup (WAG) bernama Pokmay yang beranggotakan beberapa orang.
Aksi pelaku ini terjadi sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023. Bahkan, jumlah video yang dibuat oleh pelaku sebanyak 25 buah. Video asusila pelaku dengan korban ada 15 buah dan video asusila korban sendirian sebanyak 10 buah.
Saat ini kasus ditangani Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel. Atas perbuatannya, MPH terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara.***(Amos Aria Putra)
Artikel Terkait
Tersangka Pencurian Uang Lahan Pemakaman Segera Disidangkan, Ini Kata Kasi Intel Kejari Depok
Kota Depok Alami Darurat Sampah, Ini Solusi Sementara yang Diberikan Gubernur Jawa Barat
Soal Tradisi Seremonial Wisuda TK sampai SMA, DPRD Tegur Dinas Pendidikan Kota Bogor. Ini Alasannya
Penerima KDS Diimbau Laporkan Persoalan Keluarga Termasuk RTLH ke Kantor Kelurahan, Ini Manfaatnya
KPU Kota Depok Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu 2024, Ini Hasilnya
Update Pemukulan dan Pengrusakan Mobil di Cirebon, Diduga Pelaku Terpengaruh Miras, Ini Pasal yang Dikenakan
Sidang Penganiayaan Mantan SMA Taruna Nusantara Ditunda, Hakim Minta Terdakwa Kooperatif