SUGAWA.ID - Sidang perkara penganiayaan mantan siswa SMA Taruna Nusantara (Tarnus) terpaksa mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (21/6/2023).
Penundaan sidang disebabkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengki Charles tak dapat menghadirkan saksi dalam persidangan. Hal itu terungkap saat majelis hakim yang diketuai Andry Eswin dengan anggota Divo Ardianto dan Anak Agung Niko Brama Putra menyampaikan, apakah saksi hadir JPU?
Kemudian JPU menjawab bahwa saksi dari kasus penganiayaan siswa SMA Taruna Nusantara berhalangan hadir.
Baca Juga: Ini 5 Keistimewaan Pantai Pasir Putih Sirih Banten, Nomor 3 Pasti Bikin Kamu Nyaman Main di Air
Sebelum menutup jalannya sidang, Eswin pun kembali mengingatkan kepada dua siswa Tarnus baik itu terdakwa Giras Lintang Pamungkas (20) dan terdakwa Reyza Reswara untuk hadir dalam persidangan kendati tidak ditahan.
"Bila kalian tidak kooperatif hadir maka majelis akan mengeluarkan penetapan penahanan," kata Eswin sebelum menutup jalannya persidangan.
Kejadian itu bermula ketika para terdakwa merasa tidak terima dengan chat yang dikirimkan oleh saksi Ryan Adinata di group LINE Taman Melati.
Baca Juga: Keren, Vaksin Nusantara Ditolak di Negeri Sendiri Dibahas Jurnal Ilmiah Swiss. Ini Hasil Analisanya
Akibat ketersinggungan itu maka, Kamis tanggal 25 Agustus 2022, saksi Ryan Adinata ditelepon oleh temannya di SMA Tarnus dan mengatakan meminta nomor whatsapp, karena disuruh oleh para terdakwa. Terdakwa Giras dan Reyza disebut tidak terima dengan kata-kata saksi di percakapan LINE Taman Melati.
Setelah mendapatkan nomor handphone terdakwa Giras, saksi Ryan Adinata langsung mengirimkan chat melalui Whatsapp dan memperkenalkan diri serta meminta maaf atas perkataan yang tidak berkenan. Kemudian terdakwa Giras mengajak saksi bertemu di Apartemen Evencio.
Sekitar pukul 20.00 Wib, saksi menuju lokasi yang disuruh. Sesampainya di Apartemen Evencio, saksi menunggu di lobby. Tak lama kemudian terdakwa Giras memanggil dan mengajak ke dalam kamar terdakwa Reyza.
Di dalam kamar, terdakwa menyinggung chat di LINE Taman Melati lalu saksi meminta maaf. Selanjutnya, terjadi percakapan antara terdakwa dan korban. Giras bilang 'kalo diulangi lagi ada konsekwensinya' dan dijawab saksi “terserah abang aja' dan terdakwa berkata 'sesuai dengan yang di Tarnus!'
Kemudian, saksi menjawab 'siap salah bang!' Selanjutnya terdakwa mengatakan 'ya sudah kamu harus terima konsekwensinya sesuai dengan apa yang tadi disepakati! Ya sudah sana kamu sikap istirahat sambil merem'. Lalu, terdakwa Reyza menendang bagian perut saksi Ryan Adinata sebanyak satu kali sampai mundur.
Artikel Terkait
PN Depok Gelar Pemeriksaan Setempat Blok Tengki Meruyung
PN Depok Kabulkan Pergantian Nama Denny Wahyudi Jadi Denny Cagur, Ini Argumennya
Usai Menyelesaikan Proses Ganti Nama, Denny Cagur Bilang Begini pada PN Depok
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ini Empat Hal yang Diminta dari Para Pegawai PN Depok
Tiga Terdakwa Kurir Ratusan Gram Sabu Dituntut Berbeda di PN Depok, Ini Alasan JPU
Sidang Permohonan Konsinyasi Jalan Tol Depok-Antasari Digelar Tanpa Pihak Termohon, Ini Kata Jubir PN Depok
Dua Pejabat Fungsional Panitera Muda Perdata dan Hukum Dilantik, Ini Pesan Ketua PN Depok