SUGAWA.ID- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor merespon banyaknya aduan dari masyarakat, terutama orang tua murid perihal tradisi seremonial wisuda. Kegiatan seremonial itu dirasa membebani orang tua murid, khususnya di tingkat pendidikan TK,SD,SMP dan SMA di Kota Bogor.
Devi P Sultani, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor menegaskan banyak orang tua murid mengeluhkan kebijakan sekolah yang menyelenggarakan prosesi seremonial wisuda. Sebab, banyak pihak sekolah membebankan biaya kepada orang tua murid dengan nominal yang tidak sedikit.
Devi P Sultani mendesak Dinas Pendidikan Bogor mengeluarkan surat edaran yang bersifat larangan memungut biaya seremonial wisuda khususnya di jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA. Lantaran memang tak ada substansi dan urgensi dalam tradisi wisuda di jenjang pendidikan tersebut.
Baca Juga: Soal Isu Transfer Kylian Mbappe ke Manchester City, Begini Kata Pep Guardiola
DPRD sedang mendalami laporan tersebut, kini tengah mengupas tanggung jawab termasuk melakukan penelusuran sampai kepada Komite Sekolah dan Kepala Sekolah terkait seremonial wisuda yang dilandasi Permendikbud nomor 75 tahun 2016.
“Memang betul bilangnya sukarela, tapi di situ kan ada nominal dan itu sangat jelas memberatkan. Saya lihat masih banyak di Kota Bogor yang status ijazahnya tertahan karena tunggakan SPP. Artinya jelas, banyak orang tua murid yang tak mampu membiayai sekolah anaknya di Bogor," ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devi P Sultani, Selasa (20/6/2023).
Hal tersebut berlandaskan temuan dan aduan dari warga yang merasa terbebani dengan adanya kegiatan wisuda ini.
Baca Juga: Akhirnya Kepala KPP Madya Jakarta Timur Diperiksa KPK, Akankah Nasibnya Sama Dengan Rafael Alun?
Temuan kasus yang diterimanya langsung oleh Komisi IV tersebut, bahwa terdapat seorang siswa yang ijazahnya masih ditahan oleh pihak sekolah lantaran tidak sanggup membayar kegiatan wisuda. Padahal orang tua siswa tersebut sudah mengajukan diri jadi penerima bantuan program tebus ijazah bagi warga tidak mampu oleh DPRD Kota Bogor.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Kemudian yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.***(Amos Aria Putra)
Artikel Terkait
Curug Ciomas Bogor, Green Canyon Mini dari Cariu. Tempat Pas Buat Melepas Penat
Jelang Mudik Lebaran, Penjualan Mobil Bekas di Kawasan Bogor Meningkat, Jenis Ini yang Banyak Dicari
Bakso Grobagan Teh 45 Ciomas Bogor, Harga Kaki Lima Rasa Bintang Lima
Para Sopir Angkot di Bogor Demo, Ratusan Penumpang Terlantar. Ini Tuntutannya
Bogor Darurat Virus HIV/AIDS, Angka Terjangkit Ibu Hamil dan Ibu Rumah Tangga Meningkatkan Signifikan
Kebun Wisata Ilmiah, Tempat Wisata Edukasi yang Tak Jauh dari Stasiun Bogor
Pemkot Bogor Menormalisasikan Arus Lalulintas di Jalan Surya Kencana Mulai Senin Malam, Akan Kembali Dibuat Sa