SUGAWA.ID - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutarakan masalah sampah di Kota Depok sampai saat ini belum terselesaikan.
Gubernur Jawa Barat yang akrab disapaan RK ini mengatakan salah satu solusi yang kini akan ditempuh dalam menanggulangi sampah adalah mengirimkan sampah dari Kota Depok ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo di wilayah Kabupaten Bogor.
"Solusinya dikirim ke Lulut Nambo," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada wartawan di Bojongsari, Kota Depok, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga: Jack Miller Sentil Para Pembalap MotoGP yang Cengeng Soal Performa Motor, Ini Katanya
Menurut Kamil, hal tersebut tentunya akan dibahas terlebih dahulu oleh jajarannya. "Bakal dibicarakan lebih mendalam sebagai temporary solusi. Ujungnya, sampah dari Depok yang dikirim ke Lulut Nambo akan dijadikan proyek ramah lingkungan," cetus Kang Emil.
Sebagai informasi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPA Cipayung, Ardan Kurniawan menyampaikan daya tampung TPA Lulut Nambo sebesar 1,3 juta kubik. Akan tetapi, volume sampah saat ini mencapai 2,5 juta kubik.
Dengan kondisi ini jelas Kota Depok mengalami masalah dengan sampah-sampah yang diproduksi oleh masyarakat. BErdasarkan data yang diterim ari Dinas LHK Depok, pada 2022 lalu Kota Depok menghasilkan 1.200 ton sampah setiap harinya, celakanya hanya 200 ton saja mampu ditampung oleh TPA Cipayung.
Baca Juga: Asyik, Pemerintah Putuskan Libur Idul Adha Tiga Hari untuk Tumbuhkan Ekonomi dan Wisata
Sebagian besar atau sekitar 75 persen sampah tersebut merupakan sampah rumah tangga, sedangkan 25 persen adalah sampah pasar dan perkantoran.
TPA Cipayung yang memiliki luas 11,2 hektare pun sudah darurat sampah dan tak lagi mampu menampung sampah-sampah dari penduduk Kota Depok di 11 wilayah kecamatan di sana. ***(janter)
Artikel Terkait
Sadis! Terdakwa Tega Bunuh Anak Kandung dan Istri di Kota Depok, JPU Tuntut Hukuman Mati
Kaesang Pengarep Dikabarkan akan Maju Jadi Depok 1, Musisi Iwan Fals Komentar Begini
Dinsos Kota Depok Sebut Jumlah PMKS di 2022 Berkurang 7.599 Orang, Ini Rinciannya
Sidang Permohonan Konsinyasi Jalan Tol Depok-Antasari Digelar Tanpa Pihak Termohon, Ini Kata Jubir PN Depok
Dua Pejabat Fungsional Panitera Muda Perdata dan Hukum Dilantik, Ini Pesan Ketua PN Depok
Terjadi Tabrakan KRL dan Angkot di Perlintasan Liar Rawa Indah Depok, PT KAI Pun Segera Lakukan Ini
Tersangka Pencurian Uang Lahan Pemakaman Segera Disidangkan, Ini Kata Kasi Intel Kejari Depok