• Jumat, 29 September 2023

Tersangka Pencurian Uang Lahan Pemakaman Segera Disidangkan, Ini Kata Kasi Intel Kejari Depok

- Selasa, 20 Juni 2023 | 19:13 WIB
Inilah tersangka (baju merah) pencurian uang lahan pemakaman di Perumahan Telaga Golf Sawangan, Kota Depok. (Sugawa/Janter)
Inilah tersangka (baju merah) pencurian uang lahan pemakaman di Perumahan Telaga Golf Sawangan, Kota Depok. (Sugawa/Janter)

SUGAWA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima tersangka beserta barang bukti kasus pencurian uang lahan pemakaman atas nama Roni Heriyadi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Bojongsari, Kota Depok, Selasa (20/6/2023).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengungkapkan, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pencurian uang lahan pemakaman pada tanggal 30 April 2022 di dalam Masjid Jamie Al-Iman yang terletak di Perumahan Telaga Golf, Sawangan, Kota Depok.

Tersangka diduga mencuri uang dalam kotak amal Masjid Jamie Al-Iman yang seharusnya digunakan sebagai penerimaan wakaf untuk memenuhi kebutuhan pembangunan tempat pemakaman muslim di Perumahan Telaga Golf Sawangan.

Baca Juga: Gelandang Manchester City Rodri Hernandez Borong 5 Trofi dalam Satu Musim, Berpeluang Raih Ballon d Or 2023?

Adapun jumlah uang wakaf dan infak untuk pembangunan tempat pemakaman yang diambil oleh tersangka dari kotak amal tersebut mencapai Rp 7.425.000.

"Dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kami dari Kejari Depok akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami menjamin bahwa keadilan akan ditegakkan dan tersangka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hokum yang berlaku," kata Ubai sapaannya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/6/2023).

Kejari Depok, kata dia, juga mengapresiasi penyidik kepolisian yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.

"Kami (Kejari Depok) akan terus bekerja dengan penuh integritas dan profesional untuk menegakkan keadilan," tandasnya.  (janter)

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X