• Kamis, 28 September 2023

BPAN Tuding PTSL Ditunggangi Mafia Tanah, BPN Kabupaten Tangerang Bilang Begini

- Selasa, 20 Juni 2023 | 12:40 WIB
Ilustrasi sertifikat (istimewa)
Ilustrasi sertifikat (istimewa)

SUGAWA.ID - Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Banten Muhammad Jainudin menuding makelar tanah diduga ikut bermain dan memonopoli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Berdasarkan investigasi tim BPAN Banten, kami menduga ada praktik mafia Tanah dalam program PTSL di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kami sudah menyampaikan surat konfirmasi ke BPN Kabupaten Tangerang bulan Mei 2023 lalu, namun sampai kini tak pernah dibalas," ujar Jainal, Senin (19/6/2023).

Dikatakan, berdasarkan investigasi BPAN dugaan praktik "mafia tanah" ini terjadi pada program PTSL tahun 2022 lalu. Dan diduga melibatkan oknum aparatur di tingkat bawah, mulai dari oknum perangkat desa hingga oknum pegawai BPN Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota, Anak AG Akan Bersaksi di Tahap Akhir Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

"Sementara ini hasil dari temuan tim investigasi BPAN, ada setidaknya 52 bidang tanah yang masuk program PTSL milik seorang pengusaha di Desa Kalibaru, berinisial JL dengan luasan nyaris 20 hektare. Ini sangat janggal karena ada satu nama dan keluarganya bisa mendapatkan sertifikat PTSL sebanyaj 52 bidang,” ungkapnya.

Ironisnya, pihaknya juga menemukan kejanggalan dalam surat keterangan tanah (PM 1) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kalibaru Sueb HM, karena tak mencantumkan nomor surat dan tanggal serta bulan dan tahun surat dibuat.

Berbeda dengan surat keterangan tanah pada umumnya yang dibuat oleh Kepala Desa dengan mencantumkan nomor surat dan tanggal, bulan dan tahun dibuat, sehingga mudah diregister di Desa.

Baca Juga: Karir Mbappe di Persimpangan Jalan, Antara Real Madrid, MU atau PSG. Ini Analisisnya

 "Patut diduga kalau surat keterangan ini palsu, dan kalau pun benar surat itu dikeluarkan oleh Kepala Desa, itu sangat tidak lazim. Untuk ini kami mungkin akan mengambil langkah hukum karena ada dugaan pidana yang dilakukan oleh JL maupun Kepala Desa," tegas Jainal.

Jainal mengaku, pihaknya sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke Kepala Desa Kalibaru Sueb HM, namun yang bersangkutan tak memberikan jawab secara tegas.

"Kita masih menunggu konfirmasi dari BPN, mengingat masih banyak warga yang tidak mendapatkan kesempatan ikut program PTSL. Infonya di bawah ada 400 kepala keluarga yang tidak mendapatkan kesempatan ikut program PTSL di Desa Kalibaru, namun spekulan malah dapat kesempatan program PTSL sampai puluhan bidang, ini jelas sangat mengkhianati rasa keadilan masyarakat,” paparnya.

Baca Juga: Shin Tae Yong Puji Mentalitas Timnas, Lionel Scaloni Bilang Begini Usai Kalahkan Indonesia

Dikatakan bahwa selama ini program PTSL merupakan program unggulan Presiden Jokowi yang diperuntukkan bagi masyarakat di bawah, bukan untuk para spekulan tanah.

Kepala BPN Kabupaten Tangerang, Joko Susanto yang dikonfirmasi wartawan terkait dugaan ini membantah adanya praktik kongkalingkong dalam penerbitan sertifikat PTSL atas nama JL dan anggota keluarganya.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X