SUGAWA.ID - Mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, sama sulitnya seperti mencari jarum di tumpukan jerami. Kisah ini dialami Ny Dewi Anggrahaeni yang merupakan ahli waris dari Harjo Yudotomo dan Warih Wirawan Hadi yang dimintai hadir di sidang permohonan konsinyasi imbas dari pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) di wilayah Limo, Kota Depok.
Kamis (15/6) kemarin, baik Ny Dewi Anggrahaeni (termohon II) maupun Warih (termohon III) rencananya akan menjalani sidang permohonan konsinyasi dengan nomor perkara: 3/Pdt.P-Kons/2023/PN Dpk.
Namun, setelah mencoba mengkonfirmasi mengenai kehadiran mereka di sistem pelayanan satu pintu (PTSP) PN Depok dikatakan petugas bahwa sidang permohonan konsinyasi tidak masuk dalam jadwal dan mereka dimintai menunggu di PN Depok.
Baca Juga: Makin Jelas, Ini Cara Cawe-Cawe Johnny G Plate dan Tersangka Lain dalam Korupsi BTS 4G Kominfo
"Nggak usah lapor, nanti dipanggil, tunggu di ruang tunggu aja," kata oknum tersebut.
Waktu terus berputar, ketidakjelasan perihal sidang akan dilangsungkan kapan juga tak ada informasinya. KEcurigaan pun sudah mulai dirasakan Termohon II dan III.
Lebih parahnya, kemudian mereka mendapat informasi bahwa sidang yang dimohonkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah rampung digelar oleh Hakim Tunggal Ahmad Adib tanpa dihadiri Termohon II dan III.
"Sidangnya sudah selesai, tadi dipanggil berdasarkan info yang saya terima," kata Juru Bicara sekaligus Hakim PN Depok, Divo Ardianto saat mendatangi Termohon II beserta kuasanya dan Termohon III setelah berteriak-teriak di Ruang Tunggu.
Baca Juga: Taman Ranca Hideung, Objek Wisata Alam Lebak yang Keren dan Wajib Dikunjungi
Kata Divo, biasanya pemanggilan sidang menggunakan pengeras suara agar para pihak yang ingin menjalani sidang mengetahui bahwa sidangnya mau dilangsungkan.
"Sudah dipanggil cuma saya tidak tahu apakah pakai pengeras suara atau hanya ucapan saja. Tapi saya pastikan dipanggil," kata Divo.
Selain, Termohon II dan III ada Ny Justina Karinata juga diminta hadir dalam sidang permohonan konsinyasi tersebut sebagai Termohon I.
Baca Juga: Dinsos Kota Depok Sebut Jumlah PMKS di 2022 Berkurang 7.599 Orang, Ini Rinciannya
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dan PUPR menitipkan uang pengganti terkait lahan yang diklaim pihak termohon ke PN Depok.
Namun anehnya, Warih Wirawan Hadi lahannya yang tidak berperkara ikut disertakan BPN Kota Depok dan PUPR ke sidang konsinyasi itu.
Artikel Terkait
Kaesang Bisa Menang di Pilwakot Depok, Asalkan Gercep Melakukan Beberapa Hal Ini…
Sempat Dihentikan, Bukti Baru Kasus KDRT Depok Ditemukan. Ternyata Suami Sudah Lakukan Ini ke Puteri Balqis
Tak Perlu ke Lido Sukabumi, Kota Depok Telah Miliki Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa, Kajari Bilang Begini
Tiga Terdakwa Kurir Ratusan Gram Sabu Dituntut Berbeda di PN Depok, Ini Alasan JPU
Sadis! Terdakwa Tega Bunuh Anak Kandung dan Istri di Kota Depok, JPU Tuntut Hukuman Mati
Kaesang Pengarep Dikabarkan akan Maju Jadi Depok 1, Musisi Iwan Fals Komentar Begini
Dinsos Kota Depok Sebut Jumlah PMKS di 2022 Berkurang 7.599 Orang, Ini Rinciannya