SUGAWA.ID-Terdakwa pelaku pembunuhan anak kandung disertai kekerasan terhadap istri atas nama Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).
JPU Putri Dwi Astrini dan Alfa Dela dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu.
Terdakwa merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat sebagaimana dalam dakwaan kesatu, pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua, Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Vonis Dinilai Inkrah, Kejari Jakarta Selatan Siap Kirim Anak AG ke Lapas Anak Tangerang
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman pidana mati," kata JPU Putri dan Dera dalam sidang pembacaan tuntutan di Ruang Utama PN Depok.
Menetapkan barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu berikut sarung, satu potong kaos warna hijau tosca bertuliskan Now What, satu potong celana panjang bahan kain warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Satu lembar kartu keluarga terlampir dalam berkas perkara, dan satu satu unit handphone merek Redmi warna putih dirampas untuk negara.
Baca Juga: Peluncuran Gernas BBI dan BBWI Masih Sisakan Tunggakan ke EO, Ini Kata Kepala BPKAD Banten
Kejadian itu bermula pada Senin, 1 November 2022 sekitar pukul 04.50 WIB, setelah terdakwa selesai melaksanakan salat subuh di masjid sekitar rumahnya. Kemudian, sesampainya di rumahnya terjadi pertengkaran/cekcok mulut dengan saksi korban Nila (istri terdakwa).
Dari pertengkaran tersebut, terdakwa melontarkan kata talak terhadap saksi korban Nila, lalu dijawab: "Ya sudah kalau begitu terima kasih, saya bawa Keyla dan kamu bawa Deboy."
Melihat saksi korban hendak meninggalkan rumah bersama Keyla, terdakwa bertanya kepada saksi korban: "Mau ke mana?" Lalu dijawab oleh saksi korban: "Kan kamu sudah nalak saya."
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kurir Ratusan Gram Sabu Dituntut Berbeda di PN Depok, Ini Alasan JPU
Kemudian terdakwa bertanya kepada korban Keyla yang telah mengenakan pakaian seragam sekolah: "Apakah benar Keyla mau ikut bersama bunda?" Namun, korban hanya diam saja, sehingga rasa kesal terdakwa memuncak.
Kemudian terdakwa langsung mengambil 1 bilah golok yang terletak di bawah meja ruang tamu. Lalu, terdakwa membacok bagian leher belakang saksi korban Nila sebanyak 1 kali. Dan, saat saksi korban Nila berusaha melindungi bagian kepalanya dengan menggunakan kedua tangannya sehingga sabetan golok terdakwa juga mengenai bagian tangan saksi korban.
Sehingga saksi korban Nila jatuh terduduk di dekat sofa sambil menahan rasa sakit. Terdakwa melihat korban Keyla lari ketakutan dari arah ruang tamu menuju ruang bagian belakang/ruang dapur.
Artikel Terkait
Perkosa Ibu Sahabatnya, Pemuda Ini Dituntut 8 Tahun Penjara di PN Depok
PN Depok Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Sabu Cair
Sambut Ramadhan, PN Depok Tausiah dan Santunan Anak Yatim
Jelang Lebaran, PN Depok Ringankan Hukuman Terdakwa Sabu, Ganja dan Percobaan Pencurian
Gelar Kegiatan Maaf-maafan, Ketua PN Depok Sampaikan Pesan Ini
PN Depok Gelar Pemeriksaan Setempat Blok Tengki Meruyung
PN Depok Kabulkan Pergantian Nama Denny Wahyudi Jadi Denny Cagur, Ini Argumennya
Usai Menyelesaikan Proses Ganti Nama, Denny Cagur Bilang Begini pada PN Depok
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ini Empat Hal yang Diminta dari Para Pegawai PN Depok
Tiga Terdakwa Kurir Ratusan Gram Sabu Dituntut Berbeda di PN Depok, Ini Alasan JPU