• Jumat, 29 September 2023

Tiga Terdakwa Kurir Ratusan Gram Sabu Dituntut Berbeda di PN Depok, Ini Alasan JPU

- Rabu, 14 Juni 2023 | 11:57 WIB
Caption : Inilah gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok yang berlokasi di Komplek Perkantoran Grand Depok City (GDC) Kota Depok. (Janter)
Caption : Inilah gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok yang berlokasi di Komplek Perkantoran Grand Depok City (GDC) Kota Depok. (Janter)

SUGAWA.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Muhamad Nur Ajie menuntut tiga terdakwa warga Cipayung, Kota Depok, dalam perkara ratusan gram sabu secara berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Tiga terdakwa warga Cipayung, Kota Depok itu ialah terdakwa Irfan Kurniawan alias Kabom, Abdul Aziz alias Bibir, dan Rezza Aditya Yusuf alias Esa.

Sebelum membacakan tuntutannya, Nur Ajie menyampaikan hal memberatkan dan meringankan terhadap tiga terdakwa asal Cipayung, Kota Depok. Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah untuk pemberantasan narkotika, selain itu, terdakwa Irfan Kurniawan dan terdakwa Abdul Aziz pernah dihukum dalam kasus narkotika.

Baca Juga: Awas, Obesitas Bisa Sebabkan Beberapa Penyakit Mematikan. Ini Faktor Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sementara hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dengan berterus terang, dan para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa Irfan Kurniawan, terdakwa Abdul Aziz, dan terdakwa Rezza Aditya Yusup terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata Nur Ajie dalam sidang yang diketuai Fitri Noho dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra dan Andry Edwin, dilansir dari situs resmi PN Depok, Selasa (13/6/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Kurniawan dan terdakwa Abdul Aziz dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun, serta terdakwa Rezza Aditya Yusup selama delapan tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair tiga bulan penjara," sambung Nur Ajie.

Baca Juga: Kabar Buruk bagi Pengguna Twitter Gratisan, Fiturnya Akan Dikurangi, Apa Saja Itu?

Kejadian itu bermula pada Senin, 19 Desember 2022 sekira pukul 21.00 Wib, saksi Basofi menghubungi terdakwa II (Abdul Aziz) untuk memastikan apakah bisa menjemput/mengambil sabu. Lalu, terdakwa II menanyakan berapa banyak narkotika jenis sabu yang akan diambilnya.

Basofi mengatakan belum tahu jumlahnya namun menyuruh Abdul mengambil sabu tersebut bersama terdakwa I (Irfan Kurniawan). Dan kedua terdakwa menyanggupinya.

Selasa, 20 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, Azis menghubungi Basofi untuk menanyakan apakah jadi mengambil sabu. Basofi pun langsung memerintahkan Azis dan Irfan pergi ke daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan tepatnya di belakang McDonald.

Baca Juga: Kisruh Utang Negara Rp 800 Miliar pada Jusuf Hamka, Semua Gara-Gara Tutut Soeharto?

Para terdakwa pun menunggu dan tak lama ada seseorang yang tak dikenal menghampiri dan menyerahkan satu buah plastik warna putih bertuliskan Alexis yang di dalamnya terdapat sabu.

Para terdakwa pun membawa narkotika jenis sabu tersebut ke kontrakan tapi perjalanan pulang Irfan menghubungi Basofi meminjam timbangan untuk mengetahui berapa berat sabu yang baru didapat ini.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X