SUGAWA.ID - Polemik pertanahan di wilayah Kalibakar, Kabupaten Malang, Jawa Timur tak kunjung rampung sudah berlangsung sekitar 27 tahun. Warga 3 wilayah yakni, Kecamatan Dampit, Ampelgading, dan Tirtoyudo hingga kini masih berharap masalah ini bisa segera rampung.
Apalagi berkaca pada sejarah, warga lokal telah mengelola lahan di sana sejak 1942. Namun, melalui UU Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958 dan dilengkapi dengan UU No. 2 Tahun 1959 jo PP No. 19 Tahun 1959, Pemerintah mengambil alih bekas hak erpfacht empat perkebunan milik Belanda tersebut.
Setelah di take over, pengurusan dan pengelolaan kawasan diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Negara (PPN), berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 49/UM/1959, pada 17 April 1959. Melalui PP No. 170/1961, hak kelola diberikan kepada PPN Jatim VI, yang kemudian berganti nama menjadi PPN Aneka Tanaman XII, sesuai PP No. 27 Tahun 1963.
Baca Juga: Kisruh Utang Negara Rp 800 Miliar pada Jusuf Hamka, Semua Gara-Gara Tutut Soeharto?
Lantas berubah lagi menjadi PNP XIII melalui PP No. 14 Tahun 1968. Dan, melalui PP No. 8 Tahun 1971 berganti menjadi PTP XXII (Persero) yang sekarang dikenal dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII.
Tahun 1986 PTP XXII mengajukan permohonan hak guna usaha (HGU) atas kawasan hak erfpacht di beberapa area perkebunan bekas Belanda, dengan luas kurang lebih 4.826,84 hektare, yang terletak di Kecamatan Ampelgading, Tirtoyudho, dan Dampit, di Kabupaten Malang.
Pengesahan HGU dirilis oleh Menteri Dalam Negeri melalui SK No. 49/HGU/88, tanggal 18 Juni 1988. Lanjut PTP XXII melakukan pendaftaran dan pengajuan permohonan pengukuran tanah di Kantor Agraria Kabupaten Malang.
Baca Juga: Dari Ruang Sidang, Terkuak 5 Kebiadaban Mario Dandy, Nomor 5 Cukup Membagongkan!
Setelah pengukuran kadastral, luas lahan garapan menjadi sebesar 1.936,733 hektare dengan sertifikat HGU No. 1 dan No. 2 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.
Sementara lahan sisanya seluas 2.776,34 hektare sebagai objek landreform oleh pemerintah yang harus didistribusikan kepada masyarakat setempat. Untuk keseluruhan area bekas persil milik Belanda tersebut telah diajukan permohonan hak kepemilikan oleh warga Kalibakar lebih dahulu melalui mekanisme program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA).
Sejatinya, hak pengelolaan yang dimiliki PTPN XII sudah berakhir pada 2013 lalu dan diberikan kepada warga setempat. Namun, hingga kini hal tersebut belum terealisasi.
Baca Juga: Setifikat HGU PTPN VIII Cisalak Diduga Kadaluarsa, Ini Respon Pemkab Lebak
"Pasal 20 PP 18 Tahun 2021 menyebutkan, PTPN setelah masa HGU-nya habis, maka harus menyerahkan kepada masyarakat dalam jangka waktu satu tahun," kata Kuasa Hukum Paguyuban Masyarakat Kalibakar, Nur Setia Alam Prawiranegara dalam keterangannya yang diterima Sugawa.id, Rabu (14/6/2023).
“Kami masih menanti tindak lanjut proses peralihan pengelolaan lahan di 3 kecamatan tersebut, setelah diadakan pertemuan khusus di Hotel Harris, Malang beberapa waktu lalu dengan menghadirkan sejumlah pihak, agar segera ada solusi setelah 27 tahun lamanya,” tambah pengacara warga ini.
Artikel Terkait
Untuk Kali Pertama, Tawur Agung Kasanga Dihelat di Depan Balai Kota Malang. Begini Maknanya
Gelar Ngembak Geni, Ratusan Umat Hindu Padati Pelataran Candi Badut Kabupaten Malang
Setifikat HGU PTPN VIII Cisalak Diduga Kadaluarsa, Ini Respon Pemkab Lebak