• Jumat, 29 September 2023

Setifikat HGU PTPN VIII Cisalak Diduga Kadaluarsa, Ini Respon Pemkab Lebak

- Selasa, 13 Juni 2023 | 22:37 WIB
Perkebunan PTPN VIII Kebon Cisalak Baru  (Sugawa/yasril)
Perkebunan PTPN VIII Kebon Cisalak Baru (Sugawa/yasril)

SUGAWA.ID - Tak diperpanjangnya Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, Kebun Cisalak Baru, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten sejak 18 tahun lalu diduga untuk menghindari pembayaran royalti hak atas konsensi tanah.

“Saya menduga, tak diperpanjangnya HGU seluas lebih dari 1.000 hektare areal tanaman sawit milik PTPN VIII di Kebon Cisalak Baru diduga untuk menghindari pembayaran royalti atas konsensi tanah,” ungkap Gunawan, seorang praktisi hukum di Kabupaten Lebak kepada Sugawa.id, Selasa (13/6/2023).

Menurut Gunawan, selain diduga menghindari pembayaran royalti, penggunaan lahan oleh PTPN VIII di Kabupaten Lebak juga disinyalir tak sesuai dengan peruntukan, karena dalam HGU tahun 1982 izin yang dikantongi oleh PTPNVIII, komoditas tanaman dalam HGU tersebut adalah tanaman karet, sedangkan sekarang sudah berganti dengan tanaman sawit.

Baca Juga: Pemerintah Standarisasi Baterai Motor Listrik, PLN dan Pabrikan Optimistis Konsumen akan Nikmati Manfaat

“Sulitnya memperpanjang HGU PTPN VIII Kebun Cisalak Baru kemungkinan karena penggunaan lahan tidak sesuai dengan peruntukan, yaitu dari tanaman karet jadi kelapa sawit,” ungkap Gunawan.

Dia meminta kepada Bupati Lebak untuk meninjau ulang operasional PTPN VIII di wilayah Rangkasbitung, karena sudah melanggar PP Nomor 40 tahun 1996.
“Soal HGU telah diatur dalam PP No. 40 tahun 1996. Sedangkan soal habisnya HGU ada dalam pasal 17, sehingga usaha PTPN VIII Kebun Cisalak Baru dapat dibatalkan atau dikembalikan ke negara ,” cetusnya.

Ia menambahkan, dengan berakhirnya masa berlaku HGU PTPN VIII Kebun Cisalak Baru, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 tahun 1996 Pasal 17 (1) huruf (a), maka HGU tersebut sudah hapus.

Baca Juga: Tak Perlu ke Lido Sukabumi, Kota Depok Telah Miliki Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa, Kajari Bilang Begini

“Sehingga Hak Guna Usaha yang dipegang oleh PTPN VIII yang berakhir sejak tahun 2003 dan 2005, secara otomatis harus jadi tanah yang dikuasai oleh negara,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan, dalam UU No 05 tahun 1960 yang dikenal dengan UU Pokok Agraria pasal 34 huruf (a) berbunyi “demi kepastian hukum soal penguasaan/kepemilikan atas tanah yang HGU nya sudah berakhir, maka tanah tersebut dikuasai oleh negara.

“Hal ini sesuai dengan sifat tanah yang berfungsi sosial. Artinya, negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi menguasai tanah tersebut demi kesejahteraan rakyatnya. Karena tanah berfungsi sosial maka hukum atas tanah merupakan rumpun Hukum Administrasi Negara,” papar Gunawan.

Baca Juga: BLINK Panik, Jennie Mendadak Turun Panggung saat Konser BORN PINK di Melbourne, Ini Penyebabnya

Ia meminta kepada BPN untuk menarik kembali sertifikat HGU PTPN VIII yang sudah menjadi tanah negara tersebut, mengacu kepada pasal 12 ayat 1 huruf (g) dan huruf (h) mengenai kewajiban pemegang HGU (g) bekas pemegang Hak menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGU kepada negara, sesudah HGUnya hapus (h) dengan menyerahkan sertifikat HGU yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.

“Contohnya aturan baru tentang kendaran bermotor, kalau kita punya kendaraan yang STNK-nya sudah mati beberapa tahun saja itu sudah dianggap kendaraan bodong, apalagi ini sudah 18 tahun tak diperpanjang,” ujar Gunawan.

Asda 1 Pemkab Lebak Alkadri mengakui,HGU milik PTPN VIII Kebon Cisalak Baru memang sudah habis sejak tahun 2005 lalu.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X