SUGAWA.ID - Tak diperpanjangnya Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, Kebun Cisalak Baru, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten sejak 18 tahun lalu diduga untuk menghindari pembayaran royalti hak atas konsensi tanah.
“Saya menduga, tak diperpanjangnya HGU seluas lebih dari 1.000 hektare areal tanaman sawit milik PTPN VIII di Kebon Cisalak Baru diduga untuk menghindari pembayaran royalti atas konsensi tanah,” ungkap Gunawan, seorang praktisi hukum di Kabupaten Lebak kepada Sugawa.id, Selasa (13/6/2023).
Menurut Gunawan, selain diduga menghindari pembayaran royalti, penggunaan lahan oleh PTPN VIII di Kabupaten Lebak juga disinyalir tak sesuai dengan peruntukan, karena dalam HGU tahun 1982 izin yang dikantongi oleh PTPNVIII, komoditas tanaman dalam HGU tersebut adalah tanaman karet, sedangkan sekarang sudah berganti dengan tanaman sawit.
“Sulitnya memperpanjang HGU PTPN VIII Kebun Cisalak Baru kemungkinan karena penggunaan lahan tidak sesuai dengan peruntukan, yaitu dari tanaman karet jadi kelapa sawit,” ungkap Gunawan.
Dia meminta kepada Bupati Lebak untuk meninjau ulang operasional PTPN VIII di wilayah Rangkasbitung, karena sudah melanggar PP Nomor 40 tahun 1996.
“Soal HGU telah diatur dalam PP No. 40 tahun 1996. Sedangkan soal habisnya HGU ada dalam pasal 17, sehingga usaha PTPN VIII Kebun Cisalak Baru dapat dibatalkan atau dikembalikan ke negara ,” cetusnya.
Ia menambahkan, dengan berakhirnya masa berlaku HGU PTPN VIII Kebun Cisalak Baru, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 tahun 1996 Pasal 17 (1) huruf (a), maka HGU tersebut sudah hapus.
“Sehingga Hak Guna Usaha yang dipegang oleh PTPN VIII yang berakhir sejak tahun 2003 dan 2005, secara otomatis harus jadi tanah yang dikuasai oleh negara,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan, dalam UU No 05 tahun 1960 yang dikenal dengan UU Pokok Agraria pasal 34 huruf (a) berbunyi “demi kepastian hukum soal penguasaan/kepemilikan atas tanah yang HGU nya sudah berakhir, maka tanah tersebut dikuasai oleh negara.
“Hal ini sesuai dengan sifat tanah yang berfungsi sosial. Artinya, negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi menguasai tanah tersebut demi kesejahteraan rakyatnya. Karena tanah berfungsi sosial maka hukum atas tanah merupakan rumpun Hukum Administrasi Negara,” papar Gunawan.
Baca Juga: BLINK Panik, Jennie Mendadak Turun Panggung saat Konser BORN PINK di Melbourne, Ini Penyebabnya
Ia meminta kepada BPN untuk menarik kembali sertifikat HGU PTPN VIII yang sudah menjadi tanah negara tersebut, mengacu kepada pasal 12 ayat 1 huruf (g) dan huruf (h) mengenai kewajiban pemegang HGU (g) bekas pemegang Hak menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGU kepada negara, sesudah HGUnya hapus (h) dengan menyerahkan sertifikat HGU yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
“Contohnya aturan baru tentang kendaran bermotor, kalau kita punya kendaraan yang STNK-nya sudah mati beberapa tahun saja itu sudah dianggap kendaraan bodong, apalagi ini sudah 18 tahun tak diperpanjang,” ujar Gunawan.
Asda 1 Pemkab Lebak Alkadri mengakui,HGU milik PTPN VIII Kebon Cisalak Baru memang sudah habis sejak tahun 2005 lalu.
Artikel Terkait
BKAD, Kejaksaan dan BPN Lebak, Teken MoU Pemulihan dan Sertifikasi Aset
Jabatan Kajari Lebak Jadi Sorotan, Kok Bisa Begitu? Ini Penjelasannya
Lima Warga Jadi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Tokoh Masyarakat Lebak Ucapkan Belasungkawa
Dituding Tebar Fitnah, Mantan Bupati Lebak Laporkan Sejumlah Pemilik Akun Medsos ke Polda Banten
Beredar Empat Nama Bakal Calon Pj Gubernur di DPRD Banten, Ini Kata Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya
Ini Sejumlah Kontroversi Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Selain Tampil Hedon tapi Jalanan Rusak Parah
Soal Gaya Hedon Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Pengamat Sebut Sebagai Penghianatan Terhadap Rakyat
Ketua MKKS SMK Lebak Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMKN 1 Cipanas, Ini Alasan Sekdis Dindikbud Banten