SUGAWA.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat telah membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023.
Kepala Disdik Jawa Barat, Wahyu Wijaya mengungkapkan, bahwa pendaftaran di 2023 tidak banyak mengalami perubahan. Mengingat, acuan utamanya masih sama yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Begitupun dengan aturan tingkat daerah, masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada SMA, SMK dan SLB.
Baca Juga: Ramai, Netizen Bantah Jusuf Kalla Perihal Keturunan Tionghoa di Indonesia Ogah Jadi PNS
Serta, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada SMA, SMK dan SLB.
"Ada beberapa penyempurnaan, yakni penegasan Kartu Keluarga (KK) paling sedikit sudah berdomisili satu tahun sebagai aturan dari Permendikbud," kata Wahyu Wijaya, kemarin.
Dikatakannya, peraturan soal KK itu untuk menghindari perpindahan calon peserta didik fiktif yang hanya mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi. Di mana, merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara riil berdomisili dekat sekolah.
"Pada PPDB 2023 telah dikembangkan aplikasi yang dapat mengakses PPDB menggunakan mobil device (perangkat HP), hasil kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, di mana informasi PPDB terkoneksi dengan aplikasi Sapawarga untuk pendaftaran PPDB tahap dua," ujarnya.
Di 2023, kata dia, ada perubahan pengaduan yakni hanya di satu device. Mulai dari pendaftaran, pengaduan dan lain-lain, termasuk tracking-nya.
"Sehingga semua pendaftar bisa terlihat, apakah sudah beres administradi atau belum, nanti akan ada notifikasinya. Kami juga memberikan masa sanggah dan pendataan registrasi," paparnya.
Baca Juga: Setelah Dua Kali Gagal Angkat Trofi, Uruguay Akhirnya Keluar Jadi Juara Piala Dunia U-20 2023
Untuk kuota masing-masing jalur, sambungnya, jalur prestasi 25 persen, zonasi 50 persen, perpindahan tugas/anak guru lima persen, afirmasi (ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus) 20 persen.
"Bagi SLB tidak berbasis zonasi ataupun jalur, disesuaikan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik, dan sesuai hasil diagnosa ahli," katanya.
Pendaftaran tahap satu PPDB SMA, SMK, SLB tahun 2023 Provinsi Jawa Barat dibuka tanggal 6 hingga 10 Juni 2023, dan tahap dua dibuka pada 26 hingga 30 Juni 2023.
Artikel Terkait
Orangtua Siswa Protes PPDB DKI
Pemkot Tangerang Buka PPDB SD Jalur Afirmasi Anak Tidak Mampu
PPDB SMAN di Banten Diperpanjang
PPDB SD dan SMP Kota Tangerang Buka Mulai Juni 2023, Catat Tanggalnya