SUGAWA.ID- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, mengonfirmasi kabar mengenai pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin.
Mia juga menjelaskan kronologi pencopotan terhadap yang bersangkutan. Dia memulainya dengan menginisiasi pelaksanaan tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap para Kajari di Jatim.
"Saya akan mengutus anggota yang dapat dipercaya untuk menghubungi pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tes urine di Polda Jatim guna berkoordinasi mengenai pelaksanaan tes urine, termasuk biaya yang dibutuhkan," katanya dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (10/6/2023).
Baca Juga: Album Single Take Two BTS sebagai Bentuk Terima Kasih kepada ARMY Berhasil Puncaki iTunes Song Chart
Mia melanjutkan, pada tanggal 12 Mei 2023, yang kebetulan bersamaan dengan kunjungan kerja Komisi III DPR RI, ia mengambil langkah untuk melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut. Pada saat itu, semua Kajari di Jawim hadir di Kantor Kejati Jatim.
"Setelah acara kunjungan kerja Komisi III selesai, saya memerintahkan para Kajari untuk tetap berada di tempat, dan kemudian dilakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut tanpa ada kebocoran informasi. Saya menjaga kerahasiaan rencana tes urine dan pengambilan sampel rambut tersebut," ungkapnya.
Mia menjelaskan bahwa tes urine dan pengambilan sampel rambut dilakukan secara bergantian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang ditetapkan oleh Tim Polda Jatim.
"Ini termasuk saat pengambilan urine di kamar mandi, di mana petugas ikut masuk ke dalam kamar mandi untuk memastikan pelaksanaannya," pungkasnya.
Saat menerima hasil tes urine dan pengecekan sampel rambut dari Polda Jatim pada tanggal 16 Mei 2023, terungkap bahwa terdapat satu individu yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina. **** (Han)
Artikel Terkait
Kejati Diminta Usut Kasus Pungli di Kanwil Kemenag Banten
Gubernur Banten Dukung Kejati Usut Korupsi Dana Hibah
Kejati Banten Bidik Oknum DPRD dan “Timses” di Korupsi Hibah Ponpes
Kejati Naikkan Status Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten
Kejati Tahan 3 Tersangka Kasus Mark Up Masker Dinkes Banten
Kejati Banten akan Limpahkan Berkas Perkara Hibah Ponpes ke Pengadilan
Ini Arahan Jaksa Agung Terkait Pelaksanaan PPKM Darurat Kepada Kajati dan Kajari Se Jawa-Bali
Selamatkan Aset Negara, Ini yang Dilakukan BPN dan Kejati Banten
Tepis Isu Upaya Restorative Justice bagi Tersangka MDS dan Kawan-Kawan, Kejati DKI Jakarta Bilang Begini