• Jumat, 29 September 2023

Tiga Terdakwa Pelaku Pengeroyokan di Kampung Nyencle Kota Depok Dituntut Hukuman Berbeda, Ini Penjelasan JPU

- Kamis, 8 Juni 2023 | 17:52 WIB
Tiga terdakwa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di Kampung Nyencle, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menjalani  sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.  (Sugawa.id/Janter)
Tiga terdakwa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di Kampung Nyencle, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.  (Sugawa.id/Janter)

SUGAWA.ID - Tiga terdakwa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di Kampung Nyencle, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Tiga terdakwa itu ialah Tian Fahreza alias Paku (terdakwa I), Algi Fari Rahmat Siregar alias Agi (terdakwa II), dan Setiawan alias Iwan (terdakwa III). 

JPU Putri Dwi Astrini dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Baca Juga: Juara Liga Konferensi, West Ham Catat Sejarah Baru. Namun Mereka akan Kehilangan Declan Rice

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dan terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, sedangkan terhadap terdakwa III dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Putri saat membacakan tuntutan di Ruang 3 PN Depok, Rabu (7/6/2023). 

Masih kata Putri, barang bukti berupa 1 bilah samurai berikut sarungnya kondisi rusak, 1 buah jaket warna krem merk Sugar Fly, 1 buah sweater warna coklat muda bertuliskan Youth Keep To The Dream dirampas untuk dimusnahkan. 

Sementara 1 buah handphone merk Iphone XR warna hitam dengan nomor whatsapp 087720991366 dirampas untuk negara. 

Baca Juga: Rekomendasi Film Korea Terbaik Sepanjang Masa, Nomor 3 Bikin Menguras Air Mata

Kejadian itu bermula pada Minggu, 18 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, terdakwa III, Rianda Ramadhan alias Dani alias Padang (belum tertangkap/DPO) dan teman-teman lainnya yang tidak diketahui nama/identitasnya yang tergabung dalam kelompok geng Pabuaran-Ciriung sedang berkumpul di depan Stasiun Kereta Pabuaran sambil minum-minuman keras. 

Lalu, terdakwa I dan II mengajak terdakwa III, Rianda serta anggota Genk lainnya untuk menyerang Genk Wartas di daerah Cilodong, Kota Depok.

Akan tetapi, anggota genk lainnya tidak menyetujui ajakan terdakwa I dan II. Namun anggota geng lainnya mengajak untuk melakukan penyerangan terhadap Kampung Nyencle, Cilangkap, Kota Depok.

Baca Juga: Aset Milik Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Terus Diburu, Adiknya Pun Kembali Diperiksa. Ini Kata Kejagung

Di mana sebelumnya geng Pabuaran -Ciriung memperoleh info bahwa geng Pabuaran-Ciriung mendapatkan tantangan dari Kampung Nyencle-Cilangkap. 

Setelah terdakwa I, II, III dan Rianda serta anggota geng lainnya sepakat, kemudian terdakwa I, II, III, dan Rianda masing-masing mengambil senjata tajam yang disimpan di rumah masing-masing dan kembali berkumpul di depan Stasiun Kereta Pabuaran.

Sesampainya di daerah Jalan Raya Bogor, terdakwa I, II, III, dan Rianda (DPO) serta anggota geng lainnya berhenti di bahu Jalan Raya Bogor arah Cibinong.

Halaman:

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X