SUGAWA.ID - Tiga terdakwa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di Kampung Nyencle, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Tiga terdakwa itu ialah Tian Fahreza alias Paku (terdakwa I), Algi Fari Rahmat Siregar alias Agi (terdakwa II), dan Setiawan alias Iwan (terdakwa III).
JPU Putri Dwi Astrini dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Baca Juga: Juara Liga Konferensi, West Ham Catat Sejarah Baru. Namun Mereka akan Kehilangan Declan Rice
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dan terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, sedangkan terhadap terdakwa III dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Putri saat membacakan tuntutan di Ruang 3 PN Depok, Rabu (7/6/2023).
Masih kata Putri, barang bukti berupa 1 bilah samurai berikut sarungnya kondisi rusak, 1 buah jaket warna krem merk Sugar Fly, 1 buah sweater warna coklat muda bertuliskan Youth Keep To The Dream dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara 1 buah handphone merk Iphone XR warna hitam dengan nomor whatsapp 087720991366 dirampas untuk negara.
Baca Juga: Rekomendasi Film Korea Terbaik Sepanjang Masa, Nomor 3 Bikin Menguras Air Mata
Kejadian itu bermula pada Minggu, 18 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, terdakwa III, Rianda Ramadhan alias Dani alias Padang (belum tertangkap/DPO) dan teman-teman lainnya yang tidak diketahui nama/identitasnya yang tergabung dalam kelompok geng Pabuaran-Ciriung sedang berkumpul di depan Stasiun Kereta Pabuaran sambil minum-minuman keras.
Lalu, terdakwa I dan II mengajak terdakwa III, Rianda serta anggota Genk lainnya untuk menyerang Genk Wartas di daerah Cilodong, Kota Depok.
Akan tetapi, anggota genk lainnya tidak menyetujui ajakan terdakwa I dan II. Namun anggota geng lainnya mengajak untuk melakukan penyerangan terhadap Kampung Nyencle, Cilangkap, Kota Depok.
Di mana sebelumnya geng Pabuaran -Ciriung memperoleh info bahwa geng Pabuaran-Ciriung mendapatkan tantangan dari Kampung Nyencle-Cilangkap.
Setelah terdakwa I, II, III dan Rianda serta anggota geng lainnya sepakat, kemudian terdakwa I, II, III, dan Rianda masing-masing mengambil senjata tajam yang disimpan di rumah masing-masing dan kembali berkumpul di depan Stasiun Kereta Pabuaran.
Sesampainya di daerah Jalan Raya Bogor, terdakwa I, II, III, dan Rianda (DPO) serta anggota geng lainnya berhenti di bahu Jalan Raya Bogor arah Cibinong.
Artikel Terkait
PN Depok Sosialisasi e-Berpadu
Perkosa Ibu Sahabatnya, Pemuda Ini Dituntut 8 Tahun Penjara di PN Depok
PN Depok Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Sabu Cair
Sambut Ramadhan, PN Depok Tausiah dan Santunan Anak Yatim
Jelang Lebaran, PN Depok Ringankan Hukuman Terdakwa Sabu, Ganja dan Percobaan Pencurian
Gelar Kegiatan Maaf-maafan, Ketua PN Depok Sampaikan Pesan Ini
PN Depok Gelar Pemeriksaan Setempat Blok Tengki Meruyung
PN Depok Kabulkan Pergantian Nama Denny Wahyudi Jadi Denny Cagur, Ini Argumennya
Usai Menyelesaikan Proses Ganti Nama, Denny Cagur Bilang Begini pada PN Depok
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ini Empat Hal yang Diminta dari Para Pegawai PN Depok