• Kamis, 28 September 2023

DPMPTSP Kota Depok dan Satpol PP Saling Lempar Kasus Pelanggaran Perumahan Puri Aster

- Rabu, 7 Juni 2023 | 17:18 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Muhammad Thamrin. (Sugawa/Janter)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Muhammad Thamrin. (Sugawa/Janter)

SUGAWA.ID – Saling lempar kewenangan terjadi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok tentang pelanggaran izin lingkungan yang dilakukan perumahan Puri Aster Depok.

DPMPTSP menyebut ada pelanggaran yang perumahan Puri Aster Puri Aster Depok, namun pihak Satpol PP Kota Depok tidak dapat bertindak karena belum mendapat surat resmi dari dinas yang bersangkutan.Akibatnya kemudian ada tudingan “main mata” dalam penindakan kasus ini.

Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi (Kabid Wasdureg) DPMPTDP Kota Depok, Suryana Yusuf menyampaikan, Puri Aster GDC memang membangkang atas surat teguran dari Pemerintah Kota Depok.

Baca Juga: Selamat! Uhm Jung Hwa, Lee Do Hyun dan Ahn Hyo Seop, Berhasil Menyandang Gelar Aktor Drama Terpopuler Korea

"Mereka tidak patuh dengan teguran kami, jadi sekarang udah kita limpahkan ke Satpol PP Kota Depok," ujar Suryana Yusuf kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Suryana menepis kalau ada asumsi bahwa lembaganya ada affair dengan pengembang Puri Aster. "Kita nggak ada affair apa-apa, ya, dengan Puri Aster GDC, makanya saya lanjutkan kasusnya ke Satpol PP," kata Suryana.

Sementara dari pihak Satpol PP Depok menyatakan bagaimana pihaknya menindak pelanggaran dokumen lingkungan-izin mendirikan bangunan oleh Puri Aster, bila Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok belum melimpahkan.

Baca Juga: Selain Geledah Rumah Adik Rafael Alun Trisambodo, KPK Juga Mencari Barang-Barang Ini…

"Saya sudah menanyakan dan berkoordinasi ke DPMPTSP Kota Depok. Suratnya belum ke kami (Satpol PP)," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Muhammad Thamrin di wilayah Perkantoran Grand Depok City (GDC) Kota Depok, Rabu (7/6/2023).

Tanpa adanya surat itu, kata Thamrin, pihaknya tidak dapat melakukan penghentian kegiatan sementara di Puri Aster, termasuk pemasangan segel.

"Bagaimana kita mau melakukan itu. Kami memang penegak Peraturan Daerah (Perda) tapi tanpa itu mana bisa," jelasnya. ***(janter)

 

 

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X